PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan Lagi SBN Khusus PPS Tahun Ini, Berikut Jadwalnya

Dian Kurniati | Jumat, 13 Januari 2023 | 15:03 WIB
Pemerintah Tawarkan Lagi SBN Khusus PPS Tahun Ini, Berikut Jadwalnya

Jadwal penawaran SUN khusus PPS. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali membuka penawaran Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun ini.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS berupa Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penawaran SBN tersebut bakal dilaksanakan secara bergantian antara SUN dan SBSN setiap bulan.

"Penerbitan SBN dalam rangka PPS direncanakan akan dimulai bulan Januari, yaitu penerbitan SUN terlebih dulu, lalu bulan berikutnya penerbitan SBSN, demikian seterusnya hingga bulan September 2023," katanya, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Suminto mengatakan pemerintah akan menawarkan SBN konvensional dan syariah, bertenor menengah dan panjang, serta dalam mata uang rupiah dan dolar AS untuk memenuhi kebutuhan dan selera risiko para calon investor.

Sesuai ketentuan pembelian SBN di pasar perdana, pembelian SBN khusus PPS juga akan dilakukan melalui dealer utama, baik bank maupun sekuritas. DJPPR mencatat ada 19 dealer utama yang melayani pembelian SUN khusus PPS, serta 18 dealer utama untuk SBSN khusus PPS.

Penawaran SBN khusus dalam rangka penempatan dana PPS dilaksanakan melalui private placement berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Nantinya, dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN tersebut kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Pada kanal PPS di laman DJPPR, termuat jadwal tentatif penawaran SUN dan SBSN khusus PPS pada tahun ini. Penawaran SUN dilaksanakan dalam 5 periode, sedangkan SBSN dalam 4 periode.

Penawaran SUN direncanakan pada Januari, Maret, Mei, Juli, dan September 2023. Misalnya pada periode penawaran SUN bulan ini, tahapannya diawali dengan pengumuman seri dan range yield pada 13 Januari 2023.

Proses kemudian berlanjut dengan penyampaian yield final pada 19 Januari 2023, serta penyampaian permohonan dari dealer utama dan penyampaian undangan transaksi kepada dealer utama pada 20 Januari 2023. Transaksi private placement dijadwalkan pada 24 Januari 2023, sedangkan setelmen transaksinya pada 27 Januari 2023.

Baca Juga:
Wah! 7 Pedagang Emas di Sragen Dipanggil ke Kantor Pajak, Ada Apa?

Adapun untuk penawaran SBSN khusus dalam rangka PPS, dijadwalkan dilaksanakan pada Februari, April, Juni, dan Agustus 2023.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023.

Wajib pajak yang gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS hingga batas waktu, akan dikenakan sanksi berupa tambahan PPh final.

Investasi harta bersih wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan. Meski demikian, wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Jumat, 02 Juni 2023 | 13:52 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Penetapan Jasa Angkutan Darat Sebagai Objek PPh Pasal 23

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen