PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan Lagi SBN Khusus PPS Tahun Ini, Berikut Jadwalnya

Dian Kurniati | Jumat, 13 Januari 2023 | 15:03 WIB
Pemerintah Tawarkan Lagi SBN Khusus PPS Tahun Ini, Berikut Jadwalnya

Jadwal penawaran SUN khusus PPS. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali membuka penawaran Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun ini.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS berupa Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penawaran SBN tersebut bakal dilaksanakan secara bergantian antara SUN dan SBSN setiap bulan.

"Penerbitan SBN dalam rangka PPS direncanakan akan dimulai bulan Januari, yaitu penerbitan SUN terlebih dulu, lalu bulan berikutnya penerbitan SBSN, demikian seterusnya hingga bulan September 2023," katanya, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Suminto mengatakan pemerintah akan menawarkan SBN konvensional dan syariah, bertenor menengah dan panjang, serta dalam mata uang rupiah dan dolar AS untuk memenuhi kebutuhan dan selera risiko para calon investor.

Sesuai ketentuan pembelian SBN di pasar perdana, pembelian SBN khusus PPS juga akan dilakukan melalui dealer utama, baik bank maupun sekuritas. DJPPR mencatat ada 19 dealer utama yang melayani pembelian SUN khusus PPS, serta 18 dealer utama untuk SBSN khusus PPS.

Penawaran SBN khusus dalam rangka penempatan dana PPS dilaksanakan melalui private placement berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Nantinya, dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN tersebut kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Pada kanal PPS di laman DJPPR, termuat jadwal tentatif penawaran SUN dan SBSN khusus PPS pada tahun ini. Penawaran SUN dilaksanakan dalam 5 periode, sedangkan SBSN dalam 4 periode.

Penawaran SUN direncanakan pada Januari, Maret, Mei, Juli, dan September 2023. Misalnya pada periode penawaran SUN bulan ini, tahapannya diawali dengan pengumuman seri dan range yield pada 13 Januari 2023.

Proses kemudian berlanjut dengan penyampaian yield final pada 19 Januari 2023, serta penyampaian permohonan dari dealer utama dan penyampaian undangan transaksi kepada dealer utama pada 20 Januari 2023. Transaksi private placement dijadwalkan pada 24 Januari 2023, sedangkan setelmen transaksinya pada 27 Januari 2023.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Adapun untuk penawaran SBSN khusus dalam rangka PPS, dijadwalkan dilaksanakan pada Februari, April, Juni, dan Agustus 2023.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023.

Wajib pajak yang gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS hingga batas waktu, akan dikenakan sanksi berupa tambahan PPh final.

Investasi harta bersih wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan. Meski demikian, wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan