KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Targetkan Perbaikan UU Cipta Kerja Rampung Awal 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Desember 2021 | 19:00 WIB
Pemerintah Targetkan Perbaikan UU Cipta Kerja Rampung Awal 2022

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan perbaikan penyusunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja akan rampung pada awal tahun depan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan rampung pada awal tahun depan.

"Kami dikasih waktu 2 tahun, pemerintah akan selesaikan secepatnya. Bapak Presiden memberikan arahan penyelesaiannya bisa cepat, ya mungkin awal-awal tahun depan sudah bisa kita kebut untuk selesai," katanya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Terdapat 2 UU yang akan direvisi guna memenuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 antara lain UU Cipta Kerja dan UU No. 12/2011 s.t.d.d UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menuturkan pemerintah akan menyampaikan surat kepada DPR untuk memasukkan rencana revisi kedua undang-undang ke dalam prolegnas prioritas 2022.

Dia juga menegaskan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, meski cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat. Namun, bila pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen.

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres Kubu Ganjar, 3 Hakim Dissenting Opinion

MK memandang UU Cipta Kerja dibentuk tidak berdasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Selain itu, terdapat perubahan penulisan beberapa substansi setelah undang-undang tersebut disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formil.

Guna memberikan landasan hukum atas metode omnibus law yang digunakan oleh pemerintah pada UU Cipta Kerja, MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk landasan hukum tentang metode omnibus law. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System