KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Ringankan Syarat Golden Visa Bagi Investor Asing di IKN

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Februari 2024 | 15:00 WIB
Pemerintah Ringankan Syarat Golden Visa Bagi Investor Asing di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meringankan syarat golden visa bagi investor luar negeri yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan kepada investor yang menanamkan modal senilai US$5 juta di IKN. Sebelumnya, golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan apabila investor menanamkan modal senilai US$25 juta atau lebih.

"Untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Tak hanya itu, lanjut Silmy, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak usaha di IKN juga dikecualikan dari syarat turnover pada perusahaan induknya. Syarat ini tetap berlaku bagi perusahaan asing yang membuka cabang atau anak usaha di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F bagi investor yang menanamkan modal di IKN tersebut dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5 juta, atau paling sedikit US$10 juta

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Silmy menuturkan kemudahan pemberian golden visa bagi investor merupakan wujud komitmen dari Ditjen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

"Kami harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu