KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Susun RUU Pemprov Jakarta, Begini Isi Drafnya

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Mei 2023 | 10:30 WIB
Pemerintah Pusat Susun RUU Pemprov Jakarta, Begini Isi Drafnya

Ilustrasi. Foto udara suasana lalu lintas di Bundaran Semanggi, Jakarta, Minggu (23/4/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berlakunya UU 3/2022 yang menjadi dasar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam RUU tersebut, Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap memiliki kewenangan khusus guna melaksanakan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional.

"Pusat perekonomian nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan," bunyi Pasal 1 angka 15 RUU DKJ, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemprov menjalankan kewenangan umum provinsi dan kabupaten/kota secara sekaligus. Pemprov juga memiliki kewenangan khusus pada bidang pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kebudayaan, penanaman modal, dan perhubungan.

Lalu, pemprov juga memiliki kewenangan khusus di bidang perindustrian, pariwisata, lingkungan hidup, pengendalian penduduk, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.

Guna menunjang kewenangan khusus tersebut, pemprov juga memiliki kewenangan di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Pada bidang kepegawaian, pemprov memiliki kewenangan menetapkan tunjangan kinerja ASN sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.

Dalam hal kelembagaan, pemprov dapat menetapkan jenis, jumlah, dan susunan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan.

Pada bidang keuangan, pemprov bakal memperoleh DBH yang berasal dari PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor yang dipungut dari provinsi DKJ. Besaran DBH diusulkan 20% dari PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor yang dipungut di Provinsi DKJ.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Selama ini, pajak yang dibagihasilkan ke pemerintah daerah hanyalah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 orang pribadi.

Selanjutnya, pemprov juga berwenang menetapkan kriteria objek pajak daerah atas setiap jenis pajak daerah serta dapat menetapkan tata cara pemungutan pajak daerah yang mencakup atas aktivitas usaha fisik dan digital.

Masih terkait dengan pajak, pemprov juga berhak mendapatkan akses data dan informasi keuangan wajib pajak dari ILAP guna meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Bila diundangkan, RUU DKJ ini akan mencabut UU Nomor 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta. Namun, aturan pelaksana dari UU 29/2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RUU DKJ. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024