RUU ASN

Pemerintah Hitung Dampak RUU ASN terhadap APBN

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Januari 2021 | 06:01 WIB
Pemerintah Hitung Dampak RUU ASN terhadap APBN

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). Pemerintah tengah menghitung konsekuensi anggaran jika revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menghitung konsekuensi anggaran jika revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas sempat menyinggung 5 usulan DPR RI yang termuat dalam rencana revisi UU ASN. Dari 5 usulan perubahan itu, setidaknya 2 poin di antaranya akan berdampak pada APBN.

"Untuk masalah kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kami kira ini akan lebih banyak terkait dengan masalah keuangan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Tito mengatakan poin perubahan UU ASN yang berdampak pada keuangan negara yakni pengangkatan langsung pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil, serta penetapan hak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pada usulan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tito menyetujui demi merampingkan birokrasi. Adapun mengenai usulan penetapan kebutuhan ASN dan pengurangan ASN yang harus melalui konsultasi dengan DPR, dapat kembali dibahas dalam rapat berikutnya.

Dirjen Anggaran Askolani yang menghadiri rapat kerja tersebut menambahkan para prinsipnya Kementerian Keuangan mendukung peraturan yang mampu meningkatkan produktivitas ASN. Dalam prosesnya, semua kebijakan itu juga harus memuat unsur keadilan dan kesetaraan bagi para ASN.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Soal usulan DPR seperti pengangkatan langsung pegawai honorer menjadi PNS, Askolani tidak memberi respons tegas. Meski demikian, dia menilai formasi PPPK yang ditawarkan pemerintah saat ini membuat pegawai memiliki penghasilan yang sama PNS, lantaran keduanya masuk kategori ASN.

"Kami harus melihat kesetaraan kualitas ASN ke depan untuk kemajuan Indonesia, dan kedua mempertimbangkan mengenai keseimbangan dan kemampuan APBN kita. Tentunya kami melihat dari satu paket kebijakan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyatakan ada 5 usulan perubahan dalam RUU ASN yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021, sebagai inisiatif DPR.

Usulan itu meliputi pengangkatan secara langsung tenaga honorer yang ditetapkan sampai 15 Januari 2014 menjadi PNS, pemberian hak yang sama antara PPPK dan PNS, penghapusan KASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengurangan ASN yang lebih dulu berkonsultasi dengan DPR. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak