KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Guyur Rp6 Triliun Buat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dian Kurniati | Kamis, 08 Oktober 2020 | 10:55 WIB
Pemerintah Guyur Rp6 Triliun Buat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6 triliun untuk dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan program JKP ditujukan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Nanti, dana awal program JKP senilai Rp6 triliun akan bersumber dari APBN.

"Terkait dengan JKP, undang-undang atur dana awalnya akan diambil dari APBN, paling besar Rp6 triliun," katanya dalam konferensi video, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Program JKP, lanjut Ida, sebelumnya tidak terdapat dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, program JKP akan memberi ruang bagi pekerja yang terkena PHK memperoleh uang tunai dengan skema selain pesangon dari perusahaan.

Program itu juga akan memberikan perlindungan kepada para pekerja yang terkena PHK, berupa pelatihan untuk keahlian baru, menambah keahlian, serta meningkatkan keahliannya agar lebih mudah mencari pekerjaan.

Selain itu, JKP juga akan memberikan akses bagi pekerja yang terkena PHK agar segera memperoleh pekerjaan baru.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

"Yang paling penting, ketika dia kena PHK, dia akan mendapatkan akses kerja yang akan di-manage oleh pemerintah sehingga dia akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan baru," ujarnya.

Ida menambahkan ketentuan mengenai pelaksanaan program JKP akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan program JKP tidak akan menghilangkan manfaat dari program yang telah ada seperti jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, serta Jaminan Pensiun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi