KEBIJAKAN PEMERINTAH

Formula Baru Upah Minimum 2026: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Alfa

Muhamad Wildan
Minggu, 21 Desember 2025 | 13.00 WIB
Formula Baru Upah Minimum 2026: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Alfa
<p>Ilustrasi. Pengunjung mencari informasi lowongan dalam bursa kerja di Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (28/11/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeklaim upah minimum 2026 dirancang berkorelasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan upah minimum yang variatif per daerah diperlukan mengingat setiap daerah memiliki dinamikanya tersendiri.

"Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi setiap daerah memiliki dinamika berbeda yang dapat mempengaruhi kebijakan penetapan upah minimum," katanya, dikutip pada Minggu (21/12/2025).

Dengan kebijakan tersebut, lanjut Yassierli, penetapan upah minimum yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik daerah sebagaimana yang terjadi 2025 sudah tak relevan lagi.

"Formula baru ini diharapkan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal," tuturnya.

Yassierli menuturkan pemerintah saat ini memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan upah sejalan pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi daerah, serta posisi upah terhadap kebutuhan hidup layak (KHL).

Kesesuaian upah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah hingga KHL menjadi pertimbangan masing-masing dewan pengupahan daerah dalam menentukan upah minimum.

Yassierli juga berharap para pihak untuk menetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan kepentingan serikat pekerja dan industri.

Sebagai informasi, upah minimum pada 2026 ditetapkan menggunakan formula yang diatur dalam PP Pengupahan yang baru. Kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.

"Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9. Alfa ini kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment ketika ada disparitas atau gap dengan upah saat ini, apakah terlalu rendah atau terlalu tinggi," ujar Yassierli. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.