RUU PELAPORAN KEUANGAN

Pemerintah Bakal Wajibkan Entitas Ini Laporkan Keuangan, Siapa Saja?

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Desember 2020 | 10:52 WIB
Pemerintah Bakal Wajibkan Entitas Ini Laporkan Keuangan, Siapa Saja?

Ilustrasi. Perajin menyablon kaos di tempat produksi Cahaya Sablon di sentra percetakan Kalibaru, Jakarta, Rabu (25/11/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) akan mewajibkan sejumlah entitas untuk menyelenggarakan pelaporan keuangan, termasuk entitas yang bukan merupakan badan usaha.

"Ruang lingkup pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini meliputi pelaporan keuangan seluruh entitas di luar instansi pemerintahan," bunyi Pasal 4 ayat (1) RUU PK yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan, dikutip Jumat (4/12/2020).

Secara umum, entitas yang tercakup dalam RUU PK terdiri atas dua entitas yakni entitas pelapor dan entitas pelapor tertentu. Berdasarkan RUU PK, entitas pelapor adalah seluruh entitas yang diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Entitas pelapor terdiri atas lima jenis entitas yakni badan usaha berbadan hukum, badan usaha tidak berbadan hukum, yayasan, perusahaan perseorangan dengan kriteria tertentu, dan entitas lainnya yang diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan berdasarkan ketentuan.

Pada pasal penjelas, badan usaha berbadan hukum yang dimaksud antara lain perseroan terbatas dan koperasi. Lalu, entitas lain antara lain seperti persekutuan komanditer, firma, dan persekutuan perdata digolongkan sebagai badan usaha tidak berbadan hukum.

Untuk perusahaan perseorangan dengan kriteria tertentu, RUU PK menyebutkan kriteria perusahaan perorangan yang wajib menyusun laporan keuangan akan ditetapkan berdasarkan jumlah aset dan nilai peredaran usaha tahunan.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Selanjutnya, entitas pelapor tertentu adalah entitas pelapor yang laporan keuangannya wajib diaudit berdasarkan RUU PK. Berdasarkan RUU PK, terdapat delapan entitas yang dikategorikan sebagai entitas pelapor tertentu.

Delapan entitas yang dimaksud antara lain BUMN, BUMD, entitas dengan akuntabilitas publik, entitas perbankan kategori bank umum dan bank perkreditan rakyat, lembaga keuangan bukan bank, yayasan serta koperasi, entitas dengan kriteria peredaran bruto atau total aset tertentu dalam setahun, dan entitas lain yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan.

Kedelapan entitas ini juga wajib menerapkan sistem pengendalian internal pada proses penyusunan laporan keuangan, wajib membatasi perikatan dengan kantor akuntan publik (KAP) yang sama dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Selain itu, diwajibkan juga memperhatikan laporan transparansi KAP sebelum mengadakan perikatan dengan KAP, dan wajib menjaga independensi akuntan publik selama proses audit dengan tidak mengintervensi proses audit hingga opini atas laporan keuangan terbit.

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan RUU PK ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang baik mengingat hingga saat ini belum ada aturan pelaporan keuangan yang komprehensif dan multisektoral.

RUU PK ini juga disusun untuk menciptakan public trust dan iklim investasi yang baik melalui pengelolaan keuangan yang terintegrasi di Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya