Kantor Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) diproyeksikan turut memperbaiki kualitas transfer pricing documentation (TP Doc) apabila disahkan.
Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengatakan dengan RUU PK, entitas yang wajib menyusun TP Doc sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/2016 tidak perlu membeli data pembanding ke luar negeri.
"Tiap tahun devisa kita pergi hanya untuk membeli data pembanding yang dapat ditandingkan dengan transaksi terafiliasi perusahaan Indonesia. Idealnya data pembanding itu pakai data dari perusahaan domestik, bukan luar negeri," ujar Tarkosunaryo, dikutip Senin (14/12/2020).
Sebagaimana diatur dalam PMK No. 213/2016, transaksi yang dilakukan antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dan sebanding dengan kondisi dalam transaksi antarpihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
Agar transaksi antarpihak yang terafiliasi bisa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP) maka diperlukan data pembanding.
Tarkosunaryo mengatakan selama ini banyak perusahaan Indonesia yang wajib menyusun TP Doc harus membeli data pembanding ke luar negeri, contohnya kepada Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) di Singapura.
"Saat ini banyak devisa keluar untuk memenuhi PMK No. 213/2016. Ke depan memang harus ada yang mengolah data, meski nantinya harus diolah secara agar bisa lebih presisi untuk setiap sektornya," ujarnya.
Menurut Tarkosunaryo, RUU PK dan kemudahan akses data pembanding untuk kepentingan penyusunan TP Doc akan turut membantu peningkatan tax ratio dan membantu perbaikan administrasi perpajakan ke depan.
Untuk diketahui, Pasal 17 RUU PK menjanjikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh laporan keuangan. Sayangnya, Pasal 17 masih belum mengatur secara spesifik mengenai akses data laporan keuangan untuk kepentingan penyusunan TP Doc.
Pada pasal tersebut, hanya sektor perbankan dan lembaga pembiayaan yang mendapatkan akses khusus. Pasal 17 ayat (4) mengatur entitas perbankan dan lembaga pembiayaan bisa meminta informasi laporan keuangan untuk verifikasi atas calon debitur yang mengajukan kredit.
Permintaan informasi dalam laporan keuangan akan dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Informasi akan diberikan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.