RUU PELAPORAN KEUANGAN

RUU Pelaporan Keuangan Diyakini Genjot Rasio Cakupan Audit Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 13 Desember 2020 | 11.01 WIB
RUU Pelaporan Keuangan Diyakini Genjot Rasio Cakupan Audit Pajak

Kantor pusat Ditjen Pajak di Jakarta. (Ilustrasi/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) diyakini bisa meningkatkan rasio cakupan audit pajak atau audit coverage ratio Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang selama ini cenderung rendah.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengatakan keberadaan sistem pelaporan sebagai satu-satunya pintu pelaporan keuangan akan mempermudah DJP dalam melakukan audit berkat banyaknya data pembanding yang ditampung oleh sistem pelaporan.

"Harapannya pusat data pelaporan keuangan ini nantinya bisa diakses pihak lain termasuk DJP. Ini diharapkan memberikan impact yang luas dari sisi perpajakan," ujar Tarkosunaryo di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Melalui pelaporan satu pintu pada Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu, kepatuhan wajib pajak badan baik dalam hal pelaporan pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) dapat diverifikasi dengan baik.

"RUU ini akan sangat membantu pemerintah meningkatkan tax ratio. Kalau selama ini audit tax coverage ratio hanya 5%, artinya 95% laporan wajib pajak badan tidak ada yang memeriksa. Jadi RUU PK akan memberikan data yang baik dan berguna bagi DJP," ujarnya.

Tarkosunaryo juga menceritakan dari sisi akuntan publik baru sebanyak kurang lebih 35.000 perusahaan yang laporan keuangannya diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).

Bila pengesahan RUU PK meningkatkan jumlah entitas yang wajib diaudit KAP, kualitas hasil audit juga akan ikut naik. "Dari sisi pajak, dengan pengecekan independen tax compliance bisa lebih baik karena PPh Badan dan lain lain itu akan terverifikasi pemenuhannya," ujar Tarkosunaryo.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2018, tercatat audit coverage ratio DJP atas surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak badan hanya mencapai 3,23%. Dengan demikian, hanya 38.405 SPT dari 1.18 juta SPT wajib pajak badan wajib SPT yang diaudit oleh DJP pada tahun tersebut.

Pada Lakin DJP 2019, DJP mencoret audit coverage ratio dari indikator kinerja utama (IKU) dan menggantikannya dengan persentase penyelesaian pemeriksaan. Dengan demikian, DJP sudah tidak memublikasikan kinerja audit coverage ratio pada lakin sejak 2019.

"IKU persentase penyelesaian pemeriksaan bertujuan meningkatkan kepercayaan stakeholders dan kepatuhan wajib pajak agar dapat menunjang penerimaan negara melalui efektivitas kegiatan pemeriksaan yang mampu menimbulkan deterrent effect," tulis DJP pada Lakin DJP 2019. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.