Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa berkolaborasi dengan Kanwil DJP Banten mengadakan podcast yang mengulas mengenai fitur impersonating dalam coretax administration system pada 20 Juni 2025.
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tigaraksa Muhammad Dimas Ramadhan menyebut impersonating merupakan hal baru dalam sistem perpajakan. Fitur ini dihadirkan untuk meningkatkan keamanan serta efisiensi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
"Jadi login Coretax DJP dengan user pribadi yang kemudian impersonating ke badan usaha. Ini memungkinkan pembagian tugas sesuai jobdesk masing-masing pegawai sehingga lebih aman dan rahasia," katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (27/7/2025.
Dimas pun menerangkan langkah-langkah detail untuk impersonating, mulai dari pendaftaran akun, login akun badan, menambahkan pihak terkait, memberikan role, hingga penggunaan impersonating dengan login menggunakan akun pribadi dan memilih perusahaan yang akan di-impersonate.
Dia juga membahas risiko-risiko kesalahan yang mungkin terjadi, seperti lupa wajib pajak orang pribadi lupa melakukan impersonating sehingga membuat bukti potong atas nama pribadi, serta solusi untuk mengatasinya.
Dimas juga berpesan kepada wajib pajak untuk senantiasa berhati-hati dan selalu melakukan cross-check setelah login untuk memastikan sudah melakukan impersonating, dan menyimpan bukti potong sebelum mengunggahnya untuk pengecekan ulang.
Selain itu, dia juga mengimbau wajib pajak untuk terus memantau informasi terbaru dari DJP melalui situs resmi pajak.go.id atau media sosial resmi kantor pajak terdaftarnya.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)