Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Mohammed Lintang (kanan) saat memaparkan materi Tax Live.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terdapat keuntungan jika wajib pajak usaha jasa konstruksi memiliki sertifikat.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Mohammed Lintang menjelaskan kepemilikan sertifikat akan berpengaruh terhadap tarif pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan. Jika tidak memiliki sertifikat, wajib pajak usaha jasa konstruksi akan dikenakan tarif PPh final lebih tinggi.
“Mereka [usaha jasa konstruksi] yang tidak punya sertifikat tarif [PPh final]-nya lebih tinggi daripada yang punya sertifikat,” ujar Lintang dalam TaxLive bertajuk Pajak Jasa Konstruksi, dikutip Jumat (11/11/2022).
Sesuai ketentuan PP 9/2022, tarif PPh final menyesuaikan dengan layanan jasa konstruksi yang terbagi menjadi 3 jenis, yakni konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kemudian, besaran tarifnya juga menyesuaikan dengan ada atau tidaknya kepemilikan sertifikat. Simak ‘PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi’.
Kemudian, Lintang menambahkan, terdapat fungsi dari kepemilikan sertifikat. Serfikat usaha jasa konstruksi berfungsi sebagai bukti pengakuan kompetensi bahwa penyedia jasa konstruksi memiliki kemampuan.
“Serta, menunjukkan kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi,” tambah Lintang.
Terdapat 2 jenis sertifikat usaha jasa konstruksi, yakni sertifikat badan usaha termasuk hasil penyetaraan kemampuan jasa konstruksi asing, serta sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Sertifikat badan usaha tersebut harus merupakan yang diterbitkan melalui 3 lembaga. Pertama, yang diterbitkan lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dicatat lembaga pengembangan jasa konstruksi.
Kedua, sertifikat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ketiga, yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM.
Sementara itu, untuk sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan harus yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi. (Fauzara Pawa Pambika/sap)