KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pengusaha Ekonomi Kreatif Perlu Tahu 5 Kewajiban Pajak Badan Usaha

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Desember 2025 | 09.30 WIB
Pengusaha Ekonomi Kreatif Perlu Tahu 5 Kewajiban Pajak Badan Usaha
<p>Para narasumber dalam seminar <em>Sosialisasi dan Fasilitas Pendirian Badan Usaha Berbadan Hukum bagi Pegiat Ekonomi Kreatif. </em>(foto: Kanwil DJP Jawa Timur III/Firmansyah Dimas Perdana)</p>

MALANG, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Timur III memberikan edukasi terkait dengan kewajiban pajak pada badan usaha berbadan hukum dalam seminar Sosialisasi dan Fasilitas Pendirian Badan Usaha Berbadan Hukum bagi Pegiat Ekonomi Kreatif pada 18 November 2025.

Penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Abdul Muis mengatakan UMKM, termasuk pelaku ekonomi kreatif, merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional. Sektor ini menyumbang sekitar 61% dari PDB dan menyerap hampir 97% dari tenaga kerja.

“Untuk itu, kontribusi pajak dari UMKM memiliki peran besar dalam menopang penerimaan negara,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (9/12/2025).

Sebagai informasi, acara yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kemenekraf tersebut berlangsung di Harris Hotel and Conventions Malang dan dihadiri oleh 50 penggiat ekonomi kreatif.

Lebih lanjut, Abdul menekankan pentingnya badan usaha berbadan hukum—seperti PT, CV, firma, hingga koperasi—untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Tak hanya itu, dia juga memaparkan proses pendaftaran NPWP melalui coretax, kewajiban pembukuan, dan lain sebagainya.

“Para pelaku usaha yang telah berbadan hukum wajib memenuhi 5 kewajiban perpajakan, yaitu mendaftarkan diri (mendapatkan NPWP), melakukan pembukuan, menghitung, menyetor, dan melapor SPT,” tuturnya.

Kanwil DJP Jawa Timur III, lanjut Abdul, berkomitmen untuk terus mendukung dan mendampingi para penggiat ekonomi kreatif di Malang dan sekitarnya agar tumbuh dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan patuh.

Tambahan informasi, pelaporan SPT Tahunan pada 2026 akan mulai menggunakan aplikasi Coretax DJP. Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, harus melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.