REFORMASI PAJAK

Pembaruan Coretax Terus Berlanjut, Banyak Regulasi Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:09 WIB
Pembaruan Coretax Terus Berlanjut, Banyak Regulasi Bakal Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total belanja anggaran untuk pembangunan coretax administration system pada 2022 mencapai Rp407,36 miliar.

Belanja tersebut terdiri dari pembayaran kontrak vendor system integrator senilai Rp371,85 miliar, owner's agent - project management and quality assurance senilai Rp30,61 miliar, dan owner's agent - change management senilai Rp4,89 miliar.

"Penyelesaian Proyek Strategis TIK di DJP yaitu pembaruan coretax administration system untuk tahun 2022 dilaksanakan oleh Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2021," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2022, dikutip Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Dari belanja anggaran tersebut, proyek strategis yang telah diselesaikan antara lain coretax administration system build activities fase 2 hingga fase 4 serta system development completion and unit testing.

Ke depan, akan banyak regulasi yang terdampak oleh coretax administration system. Revisi regulasi ditargetkan selesai sebelum deployment.

Oleh karena itu, pembahasan dengan Biro Hukum, Itjen Kemenkeu, dan pihak lain dilakukan untuk merevisi regulasi yang terdampak coretax administration system.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Selanjutnya, coretax administration system juga memerlukan dukungan dari seluruh pihak guna mendukung interoperabilitas sistem dan penerapan NIK/NPWP 16 digit.

Untuk diketahui, DJP berencana melakukan deployment pada Juni 2023. Pada tahap ini, DJP akan menggelar pelatihan guna mempersiapkan pegawai DJP menggunakan coretax administration system. Sistem terbaru tersebut mulai digunakan secara penuh pada Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?