PMK 186/2022

Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Diperbarui, Ini Detailnya

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 10:30 WIB
Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Diperbarui, Ini Detailnya

Laman muka dokumen PMK 186/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang pajak dan tidak terutang pajak melalui penetapan PMK 186/2022.

Pada bagian pertimbangan, Kementerian Keuangan menjelaskan pedoman pengkreditan pajak masukan perlu diperbarui untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum.

"PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 tentang Pedoman Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan PMK 186/2022, dikutip Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Pada Pasal 3, dijelaskan pedoman berlaku bagi PKP yang sebagian penyerahannya adalah terutang PPN dan pajak masukannya dapat dikreditkan. Kemudian, sebagian lainnya adalah penyerahan yang terutang pajak masukan dan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan ataupun penyerahan tidak terutang pajak.

Pedoman pengkreditan pajak masukan digunakan bila PKP tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah pajak masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Untuk menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan, PKP pertama-tama harus menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan. Perkiraan pajak masukan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Perkiraan dilakukan dengan cara mengalikan jumlah pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan penyerahan yang terutang pajak.

Setelah itu, PKP harus menghitung kembali jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan.

Penghitungan kembali pajak masukan dilakukan dengan cara mengalikan alokasi pajak masukan atas BKP/JKP dengan persentase yang sebanding dengan realisasi penyerahan yang terutang pajak.

Baca Juga:
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Terakhir, PKP harus melakukan penyesuaian atas jumlah pajak masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah pajak masukan yang pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Penyesuaian dilakukan dengan cara menghitung selisih antara jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan alokasi pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan.

PMK 186/2022 diundangkan pada 12 Desember 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK