STATISTIK KETENAGAKERJAAN

Pandemi Berjalan 2 Tahun, Pekerja Sektor Informal Makin Dominan

Muhamad Wildan | Senin, 09 Mei 2022 | 16:30 WIB
Pandemi Berjalan 2 Tahun, Pekerja Sektor Informal Makin Dominan

Nelayan mempersiapkan jaring sebelum melaut di pelabuhan perikanan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Senin (9/5/2022). Sejumlah nelayan di daerah itu kembali melaut setelah libur Lebaran selama lebih dari dua pekan. ANTARAFOTO/Dedhez Anggara/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Persentase tenaga kerja yang bekerja di sektor informal terus mengalami penambahan seiring dengan pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama 2 tahun ini.

Per Februari 2022, tercatat 59,97% dari total pekerja ternyata adalah pekerja sektor informal. Padahal pada Februari 2020 lalu, pekerja sektor informal tercatat hanya 56,64% dari total pekerja.

"Terjadi peningkatan pada pekerja informal sebesar 3,33 persen poin sejak Februari 2020," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono, Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Perlu diketahui, jumlah pekerja Indonesia per Februari 2022 tercatat mencapai 135,61 juta pekerja. Jumlah pekerja formal tercatat sebanyak 54,28 juta pekerja, sedangkan pekerja informal mencapai 81,33 juta pekerja.

Sementara pada Februari 2020, tercatat pekerja formal mencapai 57,79 juta, sedangkan jumlah pekerja informal tercatat hanya sebanyak 75,5 juta.

Dengan demikian, tampak jumlah pekerja formal mengalami kontraksi sebesar -6%, sedangkan jumlah pekerja informal naik 15,6%.

Baca Juga:
Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Bila diperinci, mayoritas pekerja informal adalah pekerja yang berusaha sendiri. Pada Februari 2022 tercatat jumlah pekerja yang berusaha sendiri sudah mencapai 26,91 juta pekerja, lebih tinggi bila dibandingkan Februari 2020 yang mencapai 25,1 juta.

Jumlah pekerja keluarga atau pekerja yang tak dibayar tercatat naik dari 17,41 juta pada Februari 2020 menjadi 19,71 juta pada Februari tahun ini.

Adapun jumlah pekerja formal dengan status karyawan tercatat belum kembali ke level sebelum pandemi. Tercatat jumlah karyawan pada Februari 2022 sebanyak 49,8 juta pekerja, masih lebih rendah dibandingkan dengan Februari 2020 sebanyak 52,88 juta pekerja. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Minggu, 14 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Rabu, 03 April 2024 | 15:11 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Perusahaan Menunda atau Tak Bayarkan THR ke Pegawai, Apa Sanksinya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara