JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum berencana untuk memberikan fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) sebagaimana diusulkan oleh asosiasi buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian insentif tersebut harus dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah.
"Harus kita kaji lagi," katanya, Selasa (3/3/2026).
Saat ini, THR tetap dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan dirinya akan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menghapuskan PPh Pasal 21 atas THR.
"Saya enggak pernah dengar, saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau begitu," ujar Purbaya pada pekan lalu.
Sebagai informasi, usulan penghapusan PPh Pasal 21 atas THR disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurutnya, THR yang seharusnya bisa dipakai untuk mudik dan kebutuhan sehari-hari menjadi berkurang akibat pemotongan PPh Pasal 21.
Oleh karena itu, Said meminta pemerintah untuk tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas THR untuk 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, THR merupakan bentuk apresiasi dari pemberi kerja kepada pegawai dan tidak perlu dipotong pajak.
"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, kita semua yang menerima THR, termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapa pun yang menerima THR, jangan dipotong pajak," tuturnya. (rig)
