JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan tunjangan hari raya (THR) yang mengucur dari perusahaan swasta kepada para pegawai mencapai Rp124 triliun pada tahun ini.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan THR dimaksud dibayarkan kepada 26,5 juta penerima upah yang terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja. Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," ujar Airlangga, Selasa (3/3/2026).
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Airlangga menekankan THR harus dibayarkan penuh kepada pegawai dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya H-7 Idulfitri.
"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional," ujar Airlangga.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran mengenai THR 2026 yang menegaskan bahwa pemberian THR dilaksanakan dengan mengacu PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.
"Dalam surat edaran kami meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun perusahaan kita harap dapat membayar lebih awal sebelum batas waktu tersebut," ujar Yassierli.
Gubernur pada setiap provinsi pun diminta untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya membayar THR kepada para pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh pemda juga diminta untuk mendirikan posko THR untuk mengantisipasi kendala dalam pembayaran THR. Posko THR akan terintegrasi dengan laman posko.thr.go.id.
Perlu menjadi perhatian, THR merupakan salah satu jenis penghasilan yang diterima pegawai tetap yang harus dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Simak Jangan Lupa, THR Turut Dipotong PPh Pasal 21 (dik)
