KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Tekan Volume Transaksi Kripto Domestik, Begini Kata Asosiasi

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Pajak Tekan Volume Transaksi Kripto Domestik, Begini Kata Asosiasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungutan pajak atas transaksi aset kripto dipandang telah menurunkan volume transaksi aset kripto di bursa (exchange) domestik.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mencatat volume transaksi aset kripto pada exchange domestik belum mengalami rebound seperti halnya tren volume transaksi aset kripto secara global.

Hal ini mengindikasikan para trader telah beralih ke exchange global yang tidak terdaftar di Bappebti. "Kami mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar sehingga menghasilkan equal playing field," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Teguh mendorong pemerintah untuk segera menunjuk para exchanger yang berlokasi di luar negeri sebagai pemungut pajak layaknya exchanger domestik yang telah terdaftar di Bappebti.

Seperti diatur pada Pasal 10 PMK 68/2022, exchanger aset kripto yang berada di luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

Bila exchanger luar negeri telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai dengan Pasal 10, exchanger tersebut juga diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 final.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi kripto telah berlaku sejak 1 Mei 2022. Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas penghasilan dari transaksi aset kripto sebesar 0,1%.

Kedua tarif tersbeut berlaku apabila transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti. Apabila tidak maka tarif PPN dan PPh Pasal 22 final naik 2 kali lipat masing-masing menjadi 0,22% dan 0,2%.

Hingga Agustus 2022, total pajak yang terkumpul dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp126,75 miliar yang terdiri atas Rp60,76 miliar berasal dari PPh Pasal 22 final dan Rp65,99 miliar berasal dari PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara