PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pajak Tak Dilunasi, Data Registrasi 1 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Desember 2023 | 11:30 WIB
Pajak Tak Dilunasi, Data Registrasi 1 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut terdapat 1,04 juta kendaraan bermotor yang data registrasinya bakal dihapus.

Data registrasi kendaraan dihapus karena registrasi ulang tidak kunjung dilakukan oleh pemilik kendaraan dalam waktu 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK. Artinya, kendaraan tersebut telah menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun.

"Penghapusan data kendaraan dikarenakan tidak menyelesaikan pembayaran pajak setelah 5 tahun masa aktif STNK ditambah 2 tahun berturut-turut tak bayar pajak," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Restu menegaskan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dilakukan sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b UU LLAJ, penghapusan registrasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Apabila data registrasi kendaraan bermotor terlanjur dihapuskan maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

"Jadi, tentunya langkah yang kemudian kami lakukan nanti itu berdasarkan dengan ketentuan undang-undang. Ada aturan yang mengatur hal tersebut," ujar Restu seperti dilansir inikata.co.id.

Dengan diterapkannya Pasal 74 UU LLAJ terhadap kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun dan menunggak PKB selama 7 tahun, Restu mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak dan registrasi kendaraan di Samsat terdekat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini