DKI JAKARTA

Pajak Parkir DKI Jakarta Bakal Naik, Sistem Online Bapenda Sudah Siap

Muhamad Wildan
Selasa, 26 Januari 2021 | 13.11 WIB
Pajak Parkir DKI Jakarta Bakal Naik, Sistem Online Bapenda Sudah Siap

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan sistem parkir bertingkat di Jakarta, Rabu (9/12/2020). Sistem parkir bertingkat yang dioperasikan secara otomatis bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya tampung yang lebih besar dibanding parkir konvensional dengan mengatur susunan kendaraan menggunakan palet bertingkat sehingga dapat meminimalisir ruang kosong. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sudah memiliki sistem online yang memadai untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) tentang pajak parkir terbaru.

Selain kenaikan tarif dari 20% ke 30%, salah satu poin baru dalam revisi atas Perda No. 16/2020 tentang Pajak Parkir adalah pemanfaatan sistem online. Penyelenggara parkir wajib menggunakan sistem online atas setiap transaksi usahanya.

"Sistem online sudah berjalan sejak 2019 sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 98/2019. Itu dari wajib pajak parkir melalui 3 bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank DKI," ujar Kepala Subbidang Sistem Informasi Zidni Agni Apriya, Senin (25/1/2021).

Merujuk pada Pergub No. 98/2019, wajib pajak harus melaporkan seluruh data transaksi usahanya secara elektronik. Wajib pajak perlu membuat surat pernyataan kesediaan surat pernyataan kesediaan data transaksi secara elektronik kepada Pemprov DKI Jakarta.

Nantinya, Bapenda DKI Jakarta bakal melakukan pemasangan perangkat pelaporan data transaksi elektronik baik secara mandiri maupun bersama dengan pihak ketiga mitra Bapenda DKI Jakarta.

Perangkat yang telah dipasang nantinya akan merekam setiap transaksi secara online dan dikirim langsung ke sistem informasi pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta paling lambat 1 hari sejak tanggal transaksi.

Sesungguhnya, transaksi yang wajib dilaporkan secara elektronik pada Pergub No. 98/2019 tidak hanya mencakup transaksi oleh subjek pajak parkir, tetapi juga transaksi oleh subjek pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Pada pergub tersebut, wajib pajak yang tidak melaporkan transaksi secara elektronik bisa diperiksa. Selain itu, pajak yang terutang bisa diterapkan secara jabatan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.