DKI JAKARTA

Pajak Parkir DKI Jakarta Bakal Naik, Sistem Online Bapenda Sudah Siap

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Januari 2021 | 13:11 WIB
Pajak Parkir DKI Jakarta Bakal Naik, Sistem Online Bapenda Sudah Siap

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan sistem parkir bertingkat di Jakarta, Rabu (9/12/2020). Sistem parkir bertingkat yang dioperasikan secara otomatis bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya tampung yang lebih besar dibanding parkir konvensional dengan mengatur susunan kendaraan menggunakan palet bertingkat sehingga dapat meminimalisir ruang kosong. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sudah memiliki sistem online yang memadai untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) tentang pajak parkir terbaru.

Selain kenaikan tarif dari 20% ke 30%, salah satu poin baru dalam revisi atas Perda No. 16/2020 tentang Pajak Parkir adalah pemanfaatan sistem online. Penyelenggara parkir wajib menggunakan sistem online atas setiap transaksi usahanya.

"Sistem online sudah berjalan sejak 2019 sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 98/2019. Itu dari wajib pajak parkir melalui 3 bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank DKI," ujar Kepala Subbidang Sistem Informasi Zidni Agni Apriya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Merujuk pada Pergub No. 98/2019, wajib pajak harus melaporkan seluruh data transaksi usahanya secara elektronik. Wajib pajak perlu membuat surat pernyataan kesediaan surat pernyataan kesediaan data transaksi secara elektronik kepada Pemprov DKI Jakarta.

Nantinya, Bapenda DKI Jakarta bakal melakukan pemasangan perangkat pelaporan data transaksi elektronik baik secara mandiri maupun bersama dengan pihak ketiga mitra Bapenda DKI Jakarta.

Perangkat yang telah dipasang nantinya akan merekam setiap transaksi secara online dan dikirim langsung ke sistem informasi pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta paling lambat 1 hari sejak tanggal transaksi.

Baca Juga:
Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Sesungguhnya, transaksi yang wajib dilaporkan secara elektronik pada Pergub No. 98/2019 tidak hanya mencakup transaksi oleh subjek pajak parkir, tetapi juga transaksi oleh subjek pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Pada pergub tersebut, wajib pajak yang tidak melaporkan transaksi secara elektronik bisa diperiksa. Selain itu, pajak yang terutang bisa diterapkan secara jabatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

Dorong Kepatuhan, DJP-DJBC Jakarta Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi

Jumat, 08 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan