BELGIA

Pajak Minimum Global Diusulkan Ditunda, 4 Negara Ini Tak Sepakat

Vallencia | Rabu, 16 Maret 2022 | 12:30 WIB
Pajak Minimum Global Diusulkan Ditunda, 4 Negara Ini Tak Sepakat

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Polandia, Swedia, Estonia, dan Malta tidak menyepakati kompromi yang diusulkan Prancis tentang waktu penerapan pajak perusahaan minimum sebesar 15% di seluruh Uni Eropa (UE).

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan pemerintah belum menyerah terkait dengan usulannya tersebut. Rencananya, isu tersebut akan dibahas dalam pertemuan para menteri berikutnya pada April 2022.

“Keadilan pajak memang membutuhkan waktu lama, tetapi pada akhirnya penting menyatakan bahwa keadilan pajaklah akan menang,” katanya dikutip dari irishtimes.com, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Saat ini, jabatan presiden Uni Eropa dipegang oleh Prancis. Dengan peranan tersebut, Prancis akan berupaya untuk dapat mendorong penerapan reformasi pajak di UE, termasuk kebijakan tarif pajak minimum sebesar 15%.

Para menteri Uni Eropa tengah berdebat terkait dengan waktu yang tepat dalam menerapkan tarif pajak minimum global tersebut. Dalam menghadapi ketidaksiapan beberapa negara anggota UE atas penerapan tarif tersebut, Prancis mengusulkan kompromi.

Salah satu isi dari kompromi ini adalah menunda penerapan aturan baru terkait dengan tarif pajak minimum hingga akhir tahun 2023 dari sebelumnya yang telah ditetapkan atau disepakati, yaitu pada awal tahun 2023.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Kompromi tersebut juga mengusulkan komitmen politik yang kuat agar penerapan dua pilar OECD dilakukan bersamaan. Namun, Polandia berpendapat isi kompromi tidak cukup mendalam dan membutuhkan jaminan hukum yang lebih kuat.

Pejabat Swedia, Estonia, dan Malta juga menyebut mereka tidak dapat menandatangani kesepakatan yang ada saat ini. Sebaliknya, Irlandia dan Hongaria yang semula tidak setuju justru menyatakan merasa puas dengan kompromi ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas