PP 9/2021

Pajak Dividen dan Obligasi Dipangkas, Ini Harapan Kemenkeu

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Maret 2021 | 06:01 WIB
Pajak Dividen dan Obligasi Dipangkas, Ini Harapan Kemenkeu

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021 telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10%, serta mengecualian dividen dari objek PPh jika wajib pajak orang pribadi menginvestasikannya di dalam negeri.

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan fasilitas itu akan membuat sektor keuangan Indonesia semakin menarik. Dalam jangka panjang, kebijakan itu akan mempercepat pengembangan sektor keuangan nasional.

"Memang rencana besar dari pemerintah untuk mengembangkan sektor keuangan ini dengan berbagai insentif, termasuk PPh [dividen], juga yang pajak untuk bunga obligasi, ini untuk percepatan pengembangan sektor keuangan," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Begini Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak PP 50/2022

Deni mengatakan penurunan tarif pajak bunga obligasi akan mendorong masyarakat membeli surat berharga negara (SBN) dengan tenor lebih panjang. Sementara saat ini, sekitar 70-80% masih memilih bentuk investasi jangka pendek atau di bawah 3 tahun.

Jika permintaan SBN bertenor panjang meningkat, Deni menilai akan menguntungkan negara dalam pembiayaan APBN. Pasalnya, APBN lebih membutuhkan pembiayaan dengan tenor panjang untuk proyek tertentu yang dikerjakan secara multiyears, terutama pada bidang infrastruktur.

Pasal 3 ayat (3) PP No. 9/2021 mengatur tarif PPh bunga obligasi dari 20% menjadi 10%. Ada 3 jenis bunga obligasi yang bisa mendapatkan fasilitas pemangkasan tarif PPh tersebut. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Baca Juga:
PP 50/2022 Terbit, Ada Pengaturan Soal Kuasa Wajib Pajak

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Sementara pada pembebasan PPh dividen yang mensyaratkan diinvestasikan di dalam negeri, Deni menyebut SBN bisa menjadi alternatif yang menarik.

Bab III Pasal 4 PP No.9/2021, yang kemudian diikuti penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 mengatur pengecualian objek PPh berlaku untuk dividen menanamkan modalnya paling sedikit 30% dari laba setelah pajak.

Baca Juga:
PKP Pedagang Eceran, Ditjen Pajak: Tidak Lagi Lihat KLU-nya

Beleid itu juga menjelaskan 12 instrumen investasi yang dapat digunakan wajib pajak agar dividennya terbebas PPh. Pertama, dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

Kedua, obligasi atau sukuk BUMN yang perdaganganya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah. Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah.

Kelima, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK. Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak, DJP Sebut untuk Kemudahan

Kedelapan, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham. Kesembilan, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan.

Kesepuluh, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi. Kesebelas, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil. Kedua belas, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Deni menambahkan pengembangan sistem keuangan nasional akan berjalan lebih cepat jika pemerintah dan DPR mengesahkan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK).

"Salah satu pilar yang banyak diatur dalam RUU P2SK ini adalah untuk memperdalam pasar kita dan membuat pasar kita semakin efisien, dan terkait perlindungan konsumen," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 14 Desember 2022 | 09:48 WIB PP 50/2022

PP 50/2022 Terbit, Ada Pengaturan Soal Kuasa Wajib Pajak

Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:52 WIB PENGUSAHA KENA PAJAK

PKP Pedagang Eceran, Ditjen Pajak: Tidak Lagi Lihat KLU-nya

Jumat, 14 Oktober 2022 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak, DJP Sebut untuk Kemudahan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi