BRASILIA, DDTCNews - Brasil bakal kembali mengenakan pajak atas dividen. Tarif pajak yang ditetapkan atas penghasilan tersebut sebesar 10%.
Pajak dividen diberlakukan dengan tujuan untuk mengompensasi penerimaan pajak yang hilang akibat kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari BRL3.036 atau Rp9,49 juta per bulan menjadi BRL5.000 atau Rp15,6 juta per bulan.
"Withholding tax sebesar 10% berlaku atas wajib pajak dengan penghasilan di atas BRL50.000 per bulan dalam bentuk dividen dari perusahaan yang sama," bunyi RUU yang telah disetujui parlemen Brasil dilansir Tax Notes International, dikutip pada Jumat (21/11/2025).
Pajak yang sama juga berlaku atas dividen yang dibayarkan ke luar negeri. Meski demikian, threshold sebesar BRL50.000 per bulan dimaksud tidak berlakukan atas dividen yang dibayarkan ke luar negeri.
Perlu diketahui, Brasil sesungguhnya telah mengecualikan dividen dari objek pajak sejak 1996. Kala itu, dividen dikecualikan dari objek pajak guna mencegah praktik pendistribusian dividen secara terselubung.
Pajak dividen dengan tarif sebesar 10% rencananya akan diberlakukan mulai Januari 2026. Namun, khusus untuk dividen yang berasal dari laba 2025, dividen tersebut tetap dikecualikan dari objek pajak sepanjang pendistribusiannya disetujui paling lambat pada 31 Desember 2025.
Presiden Brasil Lula da Silva akan menetapkan RUU terkait pengenaan pajak atas dividen dimaksud menjadi UU dalam waktu dekat, sebelum pergantian tahun.
Tak hanya mengenakan pajak atas dividen, Brasil juga akan memberlakukan pajak minimum atas orang kaya, yakni wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas BRL600.000 per tahun.
Mulai tahun depan, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas BRL600.000 harus membayar PPh sebesar 10%. Bila tidak, wajib pajak tersebut harus membayar pajak tambahan dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif efektif.
Pajak minimum khusus untuk wajib pajak orang pribadi ini juga akan diberlakukan mulai tahun depan. (dik)
