KOREA SELATAN

Parlemen Negara Ini Sepakat Tarif Pajak Dividen Maksimum 30%

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 Desember 2025 | 09.30 WIB
Parlemen Negara Ini Sepakat Tarif Pajak Dividen Maksimum 30%
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

SEOUL, DDTCNews - Parlemen Korea Selatan menyepakati lapisan tarif baru baru untuk penghasilan dividen yang melebihi KRW5 miliar atau Rp56,7 miliar, yakni sebesar 30%.

Baik partai yang berkuasa maupun oposisi telah menyepakati rencana reformasi pajak dividen yang diusulkan oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil.

"Ada kekhawatiran tentang kesetaraan pajak terkait dividen yang sangat tinggi, jadi kami menciptakan kelompok pajak tertinggi baru sebesar 30%," kata Anggota DPR dari Partai Demokrat Jeong Tae-ho, dikutip pada Senin (1/12/2025).

Berdasarkan kesepakatan di parlemen, tarif pajak sebesar 14% akan berlaku untuk penghasilan dividen hingga KRW20 juta, sedangkan tarif 20% untuk penghasilan di atas KRW20 juta hingga KRW300 juta. Kemudian, tarif pajak 25% dikenakan untuk penghasilan dividen di atas KRW300 juta hingga KRW5 miliar.

Setelahnya, ada lapisan tarif pajak yang baru ditetapkan untuk penghasilan dividen di atas KRW5 miliar, yakni tarif pajak tertinggi sebesar 30%. Kebijakan ini akan berlaku untuk dividen mulai tahun depan.

Pemungutan pajak atas penghasilan dividen bertujuan untuk mengurangi beban pajak dengan merevisi sistem yang berlaku saat ini, yang menerapkan tarif pajak progresif hingga 45% ketika penghasilan dividen melebihi KRW20 juta digabungkan dengan penghasilan lainnya.

Perubahan ini menjadi bagian dari kebijakan untuk mereformasi pajak pasar saham dengan mendorong peningkatan dividen dan kepemilikan saham jangka panjang.

Namun, terjadi tarik-menarik mengenai tarif pajak tertinggi yang diterapkan selama pemungutan pajak dividen, khususnya tarif untuk pendapatan dividen di atas KRW300 juta. Pemerintah semula mengusulkan tarif pajak dividen tertinggi adalah 35%, tetapi dalam pertemuan tingkat tinggi partai dan pemerintah pada 9 November, usulan tersebut dipersempit menjadi 25%.

Seiring munculnya kritik terhadap "pemotongan pajak untuk orang kaya", parlemen kemudian menyepakati tarif pajak tertinggi atas dividen sebesar 30%.

"Banyak pemegang saham utama pada dasarnya akan dikenakan tarif 25%," ujar Anggota DPR Lee So-young dilansir chosun.com.

Sementara itu, terkait isu kenaikan tarif PPh badan, partai penguasa dan oposisi gagal mencapai kesepakatan bahkan setelah pertemuan terpisah antara para pimpinan fraksi usai pembahasan subkomite pajak. Partai Demokrat bersikeras menaikkan tarif pajak sebesar 1 poin persentase di semua kelompok pajak sesuai usulan awal pemerintah.

Sebaliknya, Partai Kekuatan Rakyat sebagai oposisi menentang kenaikan pajak tersebut lantaran menganggap perusahaan di Korea Selatan sudah berjuang keras untuk menanggung tarif bea masuk yang diterapkan Presiden AS Donald Trump. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.