PPH FINAL (9)

Pajak atas Hadiah Undian

Vallencia | Jumat, 19 Agustus 2022 | 21:14 WIB
Pajak atas Hadiah Undian

PERKEMBANGAN media sosial memicu berbagai kegiatan promosi yang menarik, seperti giveaway, ikoy-ikoyan, dan door prize. Meskipun memiliki berbagai variasi nama, pada dasarnya kegiatan promosi memberikan hadiah undian kepada pemenang.

Berbagai hadiah undian diberikan dimulai dari uang tunai, emas, ponsel, motor, dan lainnya. Biasanya, hadiah undian tersebut akan dipotong pajak penghasilan (PPh) oleh pihak penyelenggara. Lantas, bagaimana ketentuan PPh atas hadiah undian?

Dalam aspek perpajakan, hadiah undian merupakan objek PPh yang bersifat final. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP).

Baca Juga:
DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Selanjutnya, dalam PP 132/2000 diatur lebih terperinci mengenai pengaturan terkait dengan tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), dan pihak yang melakukan pemotongan PPh. Pertama-tama, penting untuk memahami cakupan hadiah undian yang dikenakan PPh final.

Berdasarkan pada penjelasan Pasal 1 PP 132/2000, hadiah undian ialah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Baik giveaway, ikoy-ikoyan, doorprize, maupun nama lainnya secara substansi diberikan melalui undian. Hal ini termasuk dalam lingkup pengertian hadiah undian yang dikenakan PPh final.

Dalam menghitung besarnya PPh atas hadiah undian, wajib pajak cukup mengalikan antara tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun tarif PPh final yang berlaku atas hadiah undian ialah 25%. Besarnya DPP adalah jumlah bruto hadiah undian. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 PP 132/2000.

Baca Juga:
Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 3 PP 132/2000, PPh final yang telah dihitung wajib dipotong dan dipungut oleh penyelenggara undian. Penyelenggara undian ialah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional), atau penyelenggara lainnya, termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.

Selain memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut PPh final, penyelenggara undian juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu menyetor dan melaporkan. Kewajiban ini tertulis dalam KMK 639/1994.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) KMK 639/1994, batas waktu penyetoran PPh final atas hadiah undian dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara itu, batas waktu pelaporan tercantum dalam Pasal 4 KMK 639/1994, yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah hadiah undian dibayarkan atau diserahkan.

Baca Juga:
Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Ilustrasi

PT X mengadakan acara giveaway untuk mempromosikan produk kopi kemasan terbarunya. Berdasarkan pada pengumuman pemenang pada 5 Mei 2022, Bapak Budi dinyatakan sebagai pemenang giveaway. Pada 7 Mei 2022, Bapak Budi menerima kiriman uang tunai senilai Rp5.000.000 dari giveaway tersebut.

Berdasarkan kasus tersebut terdapat 3 pertanyaan. Pertama, bagaimana penghitungan PPh final atas hadiah undian? Kedua, siapa yang menjadi pemotong PPh final? Ketiga, kapan jatuh tempo penyetoran dan pelaporan PPh final atas hadiah undian?

Jawaban:

Baca Juga:
Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Pertama, PPh final = tarif x DPP. Artinya, 25% x Rp5.000.000 = Rp1.250.000

Kedua, pihak yang memiliki kewajiban memotong PPh ialah PT X sebagai penyelenggara undian.

Ketiga, PT X wajib melakukan penyetoran paling lambat pada 10 Juni 2022. Sementara itu, jatuh tempo pelaporan yaitu hingga 20 Juni 2022.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:00 WIB DISRUPSI TEKNOLOGI

Impor Barang e-Commerce Makin Marak, Jokowi: Indonesia Kecolongan

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:45 WIB ASET KRIPTO

Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi