JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pengenaan pajak tambahan atas saham pendiri saat perusahaannya menawarkan saham perdana atau initial public offering (IPO) di bursa efek.
Kring Pajak menjelaskan tambahan PPh 0,5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1) PMK 81/2024 dikenakan terhadap pemilik saham pendiri dan terutang pada saat saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek.
“Jadi, walaupun saham pendiri tidak dijual saat IPO, tetapi ketika dilakukan IPO tetap terutang pajak penghasilan,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (25/11/2025).
Sebagai informasi, penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan pengenaan tambahan PPh 0,5% atas saham pendiri yang perusahaannya baru IPO di bursa efek, tetapi pendiri yang dimaksud tidak menjual sahamnya.
Merujuk pada Pasal 246 ayat (1) PMK 81/2024, pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham. Saham pendiri yang dimaksud ialah saham yang dimiliki oleh pendiri pada saat penawaran umum perdana.
Termasuk dalam pengertian saham pendiri, yaitu:
Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri, yaitu:
Untuk diperhatikan, nilai saham sebagaimana dimaksud pada pasal 246 ayat (1) merupakan:
