PERATURAN PAJAK

Perusahaan IPO tapi Pendiri Tak Jual Sahamnya, Kena Tambahan PPh 0,5%?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 November 2025 | 19.00 WIB
Perusahaan IPO tapi Pendiri Tak Jual Sahamnya, Kena Tambahan PPh 0,5%?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pengenaan pajak tambahan atas saham pendiri saat perusahaannya menawarkan saham perdana atau initial public offering (IPO) di bursa efek.

Kring Pajak menjelaskan tambahan PPh 0,5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1) PMK 81/2024 dikenakan terhadap pemilik saham pendiri dan terutang pada saat saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek.

“Jadi, walaupun saham pendiri tidak dijual saat IPO, tetapi ketika dilakukan IPO tetap terutang pajak penghasilan,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (25/11/2025).

Sebagai informasi, penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan pengenaan tambahan PPh 0,5% atas saham pendiri yang perusahaannya baru IPO di bursa efek, tetapi pendiri yang dimaksud tidak menjual sahamnya.

Merujuk pada Pasal 246 ayat (1) PMK 81/2024, pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham. Saham pendiri yang dimaksud ialah saham yang dimiliki oleh pendiri pada saat penawaran umum perdana.

Termasuk dalam pengertian saham pendiri, yaitu:

  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana; dan
  2. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri, yaitu:

  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;
  2. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu, waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya; dan
  3. saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana.

Untuk diperhatikan, nilai saham sebagaimana dimaksud pada pasal 246 ayat (1) merupakan:

  1. nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau pada tanggal 30 Desember 1996, apabila saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 atau sebelumnya; atau
  2. nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana, apabila saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.