DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal membuka ruang untuk melakukan penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) secara elektronik.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK bakal dapat disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online wajib pajak. Selama ini, SP2DK bisa disampaikan melalui faksimili, pos, atau disampaikan secara langsung kepada wajib pajak.
"SP2DK juga disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online milik wajib pajak apabila wajib pajak telah mengaktifkan akun DJP Online miliknya," bunyi SE-05/PJ/2022, Selasa (22/2/2022).
Selain wajib pajak harus sudah mengaktifkan akun DJP Online, surat edaran tersebut juga menyebut SP2DK baru bisa disampaikan secara elektronik apabila DJP Online memang telah mengakomodasi penyampaian SP2DK secara elektronik.
Untuk diketahui, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) ketika melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
SP2DK disampaikan kepada wajib pajak apabila terdapat dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
DJP sesungguhnya telah merencanakan digitalisasi SP2DK sejak 2020. Pada Laporan Tahunan 2020 DJP, disebutkan digitalisasi SP2DK akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor.
Dengan adanya digitalisasi tersebut, pengiriman SP2DK akan dilakukan secara online atau daring. SP2DK akan dikirim kepada wajib pajak melalui e-mail resmi DJP. (rig)