KABUPATEN SUKAMARA

Optimalkan Pajak Pusat dan Daerah, Pemda Teken MoU dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Januari 2022 | 17:00 WIB
Optimalkan Pajak Pusat dan Daerah, Pemda Teken MoU dengan DJP

Ilustrasi.

SUKAMARA, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah, Pemkab Sukamara, Kalimantan Tengah, menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prtama Pangkalan Bun.

Wakil Bupati Sukamara Ahmadi mengatakan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan KPP Pratama Pangkalan Bun demi mengoptimalkan setoran pajak, baik daerah maupun pusat.

“Saya mengimbau seluruh pihak terkait untuk dapat menjalankan kesepakatan ini sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab,” katanya seperti dilansir Beritasampit.co.id, Jumat (21/01/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Ahmadi menjelaskan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan. Setiap tahun, pajak menyumbang 80% dari penerimaan negara. Tak heran, sektor perpajakan memegang peranan penting sebagai tumpuan utama sumber pendanaan pembangunan.

Untuk itu, lanjutnya, perlu peranan instansi penghimpun pajak yang optimal, baik dari pemerintah daerah dan Ditjen Pajak. Ini juga yang menjadi dasar pembuatan nota kesepakatan antara pemkab dan KPP Pratama.

Dia mengimbau wajib pajak, khususnya perangkat daerah Kabupaten Sukamara untuk selalu tertib dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat dapat terus dijalankan.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Lebih lanjut, penerimaan pajak yang optimal juga akan berdampak pada kelancaran berbagai program yang dijalankan pemerintah.

"Penerimaan pajak yang optimal akan meningkatkan porsi dana perimbangan pusat dan daerah yang menjadi hak pemerintah daerah, Sumber pendanaan pembangunan yang kuat menjadi prasyarat bagi kelancaran program," tutur Ahmadi seperti dikutip dari Borneonews.co.id. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi