KOTA MALANG

Optimalkan Pajak dan Retribusi Parkir, Aplikasi Diandalkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Maret 2021 | 17:10 WIB
Optimalkan Pajak dan Retribusi Parkir, Aplikasi Diandalkan

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari kegiatan parkir melalui kerja sama antara Bapenda dan Dishub.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan Bapenda dan Dishub akan melakukan sinkronisasi terkait dengan optimalisasi pajak parkir dan retribusi parkir. Menurutnya, skema kerja sama akan mengandalkan sistem elektronik berupa e-parkir.

"Nanti itu tusi [tugas dan fungsi] di mana. Kalau pajak ya Bapenda dan kalau masuk kategori retribusi ya ke Dishub," katanya, dikutip pada Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sutiaji menuturkan kerja sama dua unit kerja pemkot tersebut mutlak diperlukan agar penerimaan dari kegiatan parkir menjadi efektif. Menurutnya, masih banyak masalah dalam tata kelola administrasi pengelolaan parkir di Kota Apel.

Dia menjabarkan upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi parkir akan dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan kolaborasi. Pada tahap awal, terdapat 300 titik parkir yang akan digarap bersama Bapenda dan Dishub. Target pengelolaan parkir pada tahun ini mencapai 500 titik.

"Ini sudah 300 titik dari target 500 titik yang kemarin luput dari potensi pendapatan. Nilai kurang lebih Rp5 miliar tidak ditarik Dishub karena dikira milik Bapenda, sedangkan Bapenda sendiri tidak memiliki target," ungkapnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kepala Bapenda Handi Priyanto mengatakan skema kerja sama dengan Dishub akan dipandu secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Parkir Malang (Sisparma). Menurutnya, aplikasi tersebut akan membagi titik parkir yang menjadi kewenangan Bapenda dan Dishub.

“Sehingga dalam satu dashboard itu kelihatan mana titik retribusi, mana titik pajak," imbuhnya seperti dilansir jatimtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 23:23 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa kunci kepatuhan WP adalah kemudahan dalam membayar Pajak. sehingga, kiranya untuk mendorong kepatuhan WP pemerintah harus selalu berinovasi demi menciptakan kemudahan pembayaran pajak, seperti yang dilakukan Pemkot Malang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT