TULUNGAGUNG, DDTCNews - Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, kembali memberlakukan kebijakan parkir berlangganan mulai 1 Januari 2026. Skema ini diprediksi mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung Mahendra Sulistiawan mengatakan kebijakan itu diambil setelah evaluasi penerapan sistem parkir manual atau non-berlangganan. Menurutnya, skema tersebut justru membuat capaian PAD dari sektor parkir turun.
“Pada 2025 target PAD parkir sebesar Rp1,6 miliar, realisasinya hanya sekitar Rp600 juta atau 37,5%. Sementara itu, pada 2024 target Rp 1,5 miliar dan realisasi hanya Rp830 juta atau 54,7%,” katanya, dikutip pada Selasa (13/1/2026).
Untuk itu, Pemkab Tulungagung kembali memberlakukan skema parkir berlangganan yang sempat berlaku sebelum 2024. Skema tersebut diterapkan khusus pada lahan parkir tepi jalan umum (TJU) di ruas jalan kabupaten.
Sebagai langkah perbaikan, Pemkab telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiran pada akhir 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pemberlakuan kembali sistem parkir berlangganan yang mulai efektif diterapkan awal tahun ini.
Penerapan kebijakan ini juga didukung Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tulungagung, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Polres Tulungagung. Kerja sama dilakukan untuk memfasilitasi pemungutan retribusi parkir TJU.
Mahendra menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif sejak akhir 2025. Sosialisasi itu dilakukan baik kepada masyarakat maupun juru parkir (jukir) resmi agar tidak lagi melakukan penarikan tarif parkir di lapangan.
“Terkait dengan teknisnya, jukir resmi tidak diperkenankan memungut biaya parkir dari kendaraan yang telah masuk skema berlangganan,” jelasnya.
Tarif parkir berlangganan ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, yakni Rp20.000 untuk kendaraan roda dua, Rp40.000 untuk roda empat, dan Rp60.000 untuk kendaraan roda enam. Tarif tersebut berlaku untuk parkir TJU selama satu tahun operasional.
Meski demikian, Mahendra mengakui kebijakan ini masih membutuhkan masa penyesuaian pada tahun pertama penerapan. Oleh karena itu, pemkab memberikan dispensasi sepanjang 2026 agar sistem dapat berjalan lebih optimal.
Dispensasi tersebut menetapkan seluruh kendaraan berpelat nomor Tulungagung dianggap telah membayar parkir berlangganan. Hal ini dilakukan karena waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap pemilik kendaraan berbeda-beda.
“Karena jadwal pembayaran pajak tidak seragam maka sepanjang 2026 semua kendaraan berpelat Tulungagung kami anggap sudah berlangganan parkir,” ujar Mahendra.
Kendati masih dalam tahap penyesuaian, lanjut Mahendra, pemkab tetap optimistis terhadap potensi peningkatan PAD. Untuk 2026, dia menyebut target PAD sektor parkir dipatok hingga Rp10 miliar.
“Target ini kami harapkan bisa tercapai dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat luas,” pungkas Mahendra, seperti dilansir lingkarwilis.com. (rig)
