Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak terus menyosialisasikan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta kepada para wajib pajak orang pribadi UMKM.
Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan relaksasi pajak tersebut bersifat permanen. Pemerintah, sambungnya, berharap relaksasi pajak tersebut dapat mendukung pengembangan UMKM.
"Insentif PPh final DTP sudah selesai di Desember 2021. Namun, mulai 1 Januari dengan berlakunya UU HPP, kepada pelaku UMKM diberikan lagi insentif berupa Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (7/8/2022).
Inge menuturkan pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.
Dia menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar PPh final akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Dengan kata lain, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final.
Namun, jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
Menurut Inge, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah yang akan menguntungkan bagi kelompok UMKM.
"Khusus untuk UMKM, kita bisa melihat bahwa ada batas peredaran bruto yang tidak dikenakan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM," ujarnya.
Meski demikian, ketentuan berbeda akan berlaku apabila UMKM tersebut telah berbentuk badan. Dalam hal ini, wajib pajak badan UMKM tetap terutang PPh final 0,5% meskipun omzetnya belum melampaui Rp500 juta per tahun. (rig)