KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Hingga Rp500 Juta Bebas Pajak, Tak Berlaku untuk WP Badan UMKM

Dian Kurniati | Minggu, 07 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Omzet Hingga Rp500 Juta Bebas Pajak, Tak Berlaku untuk WP Badan UMKM

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak terus menyosialisasikan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta kepada para wajib pajak orang pribadi UMKM.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan relaksasi pajak tersebut bersifat permanen. Pemerintah, sambungnya, berharap relaksasi pajak tersebut dapat mendukung pengembangan UMKM.

"Insentif PPh final DTP sudah selesai di Desember 2021. Namun, mulai 1 Januari dengan berlakunya UU HPP, kepada pelaku UMKM diberikan lagi insentif berupa Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Inge menuturkan pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Dia menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar PPh final akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Dengan kata lain, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final.

Namun, jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Menurut Inge, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah yang akan menguntungkan bagi kelompok UMKM.

"Khusus untuk UMKM, kita bisa melihat bahwa ada batas peredaran bruto yang tidak dikenakan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM," ujarnya.

Meski demikian, ketentuan berbeda akan berlaku apabila UMKM tersebut telah berbentuk badan. Dalam hal ini, wajib pajak badan UMKM tetap terutang PPh final 0,5% meskipun omzetnya belum melampaui Rp500 juta per tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya