PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Jadi 4 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Desember 2020 | 11:45 WIB
OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Jadi 4 Persen

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan menjadi 4% dari prediksi sebelumnya sebesar 5,3%.

Berdasarkan laporan OECD yang berjudul OECD Economic Outlook - December 2020, OECD juga merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini menjadi -2,4% dari prediksi sebelumnya sebesar -3,3%.

"Rebound pada 2021 akan terjadi secara parsial seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan," tulis OECD dalam laporannya seperti dilansir keepeek.com, dikutip Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Menurut OECD, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum membaik membuat optimisme konsumen dan pelaku bisnis cenderung rendah tahun depan. Imbasnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi terhadap penghasilan dan standar hidup masyarakat.

Selain itu, OECD memperkirakan konsumsi rumah tangga akan terus tertekan hingga tahun depan bila pemerintah masih lambat merealisasikan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Apalagi, arus investasi diperkirakan masih belum menemukan momentumnya pada 2021.

Meski demikian, perekonomian Indonesia bisa tumbuh lebih tinggi pada tahun depan bila vaksinasi bisa dilaksanakan dengan lancar dan lebih cepat dari ekspektasi. Vaksinasi ini juga akan mengerek kunjungan wisman pada tahun depan, sekaligus memulihkan sektor pariwisata.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

OECD juga menilai disahkannya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan disepakatinya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) berpotensi meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

"Omnibus law merupakan reformasi yang signifikan. Regulasi ini membuat pasar tenaga kerja lebih fleksibel dengan mengurangi ketentuan-ketentuan yang selama ini menjadi disinsentif bagi korporasi untuk mempekerjakan tenaga kerja dalam waktu lama," tulis OECD.

Bila diimplementasikan dengan baik, lanjut OECD, UU Cipta Kerja dapat menciptakan pemulihan ekonomi yang inklusif melalui penciptaan lapangan kerja dan pembangunan yang sejalan dengan prinsip-prinsip lingkungan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen