PRANCIS

OECD Catat 49 Negara Sudah Memiliki CFC Rules, Termasuk Indonesia

Muhamad Wildan
Jumat, 10 Juli 2020 | 09.11 WIB
OECD Catat 49 Negara Sudah Memiliki CFC Rules, Termasuk Indonesia

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat baru 49 yurisdiksi/negara dari 122 negara anggota Inclusive Framework yang disurvei telah memiliki ketentuan controlled foreign company (CFC) Rules.

Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah memiliki CFC Rules tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/2019 merevisi ketentuan sebelumnya PMK No. 107/2017.

Secara umum, CFC didefinisikan sebagai perusahaan luar negeri yang langsung maupun tidak langsung dikontrol oleh wajib pajak dalam negeri. CFC Rules bertujuan untuk menjamin pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional yang memiliki induk usaha di luar negeri.

“CFC Rules yang efektif dan komprehensif bisa memitigasi praktik-praktik pergeseran laba dari yurisdiksi market menuju yurisdiksi dengan tarif pajak rendah," tulis OECD dalam Corporate Tax Statistics, dikutip Jumat (10/7/2020).

Dalam mengukur progres masing-masing negara dalam mengimplementasikan CFC Rules ini, terdapat tiga hal yang dilihat OECD. Pertama, informasi ada tidaknya ketentuan CFC Rules di negara-negara yang diamati. 

Kedua, definisi atas penghasilan CFC. Ketiga, ada tidaknya pengujian aktivitas ekonomi yang substansial dalam ketentuan CFC Rules. 

OECD mencatat berbagai negara memiliki beragam kriteria untuk menentukan apakah seorang wajib pajak dalam negeri memiliki kontrol atas CFC.

Pendekatan yang paling umum untuk menentukan kontrol wajib pajak dalam negeri atas suatu CFC adalah dengan melihat besaran hak suara atau jumlah kepemilikan wajib pajak dalam negeri atas CFC yang dimaksud.

Beberapa negara menetapkan perusahaan luar negeri sebagai CFC bila perusahaan luar negeri yang dikontrol oleh wajib pajak dalam negeri tersebut terletak di negara dengan tarif pajak rendah.

Suatu perusahaan luar negeri juga bisa dianggap sebagai CFC bila perusahaan luar negeri tersebut sama sekali tidak membayar pajak kepada otoritas pajak tempat perusahaan luar negeri itu bertempat.

Setiap negara memiliki definisi yang berbeda mengenai penghasilan CFC. Beberapa negara tercatat mengaplikasikan CFC atas seluruh penghasilan, sedangkan beberapa negara lainnya tercatat hanya menerapkan CFC pada penghasilan pasif seperti dividen, royalti, capital gain, bunga, dan sebagainya.

Dalam aspek terdapatnya pengujian yang substansial, tercatat terdapat 11 negara dari 49 negara yang memiliki CFC Rules, tetapi sama sekali belum menerapkan proses pengujian yang substansial. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.