EFEK VIRUS CORONA

New Normal, Ditjen Bea dan Cukai Bakal Lakukan Penyesuaian

Dian Kurniati
Senin, 01 Juni 2020 | 08.04 WIB
New Normal, Ditjen Bea dan Cukai Bakal Lakukan Penyesuaian

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) belum memutuskan untuk membuka kembali layanan informasi dan konsultasi tatap muka di helpdesk kantor pusat yang tutup sejak 17 Maret 2020.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan layanan informasi dan konsultasi kepabeanan dan cukai sejauh ini bisa tetap berjalan melalui saluran website, telepon, surat elektronik, hingga media sosial. DJBC akan menentukan protokol pelayanan yang paling efisien dan minim risiko penularan atau penyebaran virus Corona di tatanan new normal.

"Kami juga ada kantor pelayanan yang tetap buka untuk melayani masyarakat. Mengenai kerja remote, sepertinya akan terus dilakukan kalau ternyata itu lebih efisien," katanya, Minggu (31/5/2020).

Deni mengatakan penutupan helpdesk di kantor pusat akibat pandemi virus Corona memang tanpa dibarengi dengan penentuan batas waktunya. Oleh karena itu, kebijakan untuk membuka kembali helpdesk sangat tergantung pada kebijakan Dirjen Bea dan Cukai.

Secara umum, Deni menyebut DJBC akan mengikuti ketentuan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaksanakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sampai 4 Juni 2020.

Namun demikian, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi juga akan membuat ketentuan tersendiri mengenai protokol pelayanan di tatanan new normal. Simak artikel ‘Masa WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020’.

Heru sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/BC/2020 tentang Panduan Teknis Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease di Lingkungan DJBC, yang di dalamnya juga memuat protokol keselamatan untuk pegawai yang bertugas di pos perbatasan. 

"Beberapa hal akan ada penyesuaian dengan era new normal ini," ujarnya.

Deni menambahkan perubahan pada protokol pelayanan itu akan mencakup interaksi pegawai secara internal maupun eksternal. Dari sisi internal DJBC, hal yang diatur misalnya protokol penjemputan pegawai dan kantin pegawai yang harus tetap menerapkan jarak sosial atau social distancing.

Ada pula ketentuan mengenai rapat, yang selama pandemi ini berjalan secara virtual. "Kalau ternyata rapat melalui Zoom ini lebih efisien, kenapa enggak dipilih karena lebih irit tanpa hilangkan esensi rapatnya?" kata Deni.

Adapun dari sisi eksternal, akan ada petunjuk pelaksanaan bagi pegawai yang akan memberikan pelayanan secara tatap muka kepada masyarakat. Selain itu, protokol komunikasi antara DJBC dengan instansi lain juga akan menyesuaikan kebutuhan di era new normal. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.