EFEK VIRUS CORONA

Masa WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

Dian Kurniati | Jumat, 29 Mei 2020 | 11:19 WIB
Masa WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

Ilustrasi. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau mengenakan masker saat mendapat giliran masuk bekerja di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo kembali memperpanjang ketentuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.57 Tahun 2020 yang diteken pada 28 Mei 2020. Dalam ketentuan sebelumnya, masa WFH para ASN seharusnya berakhir hari ini.

“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi pegawai aparatur sipil negara ... diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020," kata Tjahjo dalam surat edaran tersebut, dikutip Jumat (29/5/2020).

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menetapkan masa pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota hingga 4 Juni 2020.

Tjahjo menjelaskan perpanjangan masa WFH bagi ASN turut memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kenormalan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Namun, pemerintah tetap akan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Tjahjo lantas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan WFH untuk ASN pertama kali diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat edaran tersebut telah beberapa kali diubah. Terakhir kali, Tjahjo menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 54 Tahun 2020, yang masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 57 Tahun 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Mei 2020 | 23:13 WIB

saya setuju dengan perpanjangan waktu WFH sebagaimana kebijakan PSBB Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Tentunya ini akan memberi keseragaman yang memudahkan akses WP dibandingkan pada tanggal 2 juni

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan