IRLANDIA

Negara Ini Disebut Curi Penerimaan Pajak dari Tetangganya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 16:56 WIB
Negara Ini Disebut Curi Penerimaan Pajak dari Tetangganya

Joseph E. Stiglitz. (weforum.org)

DUBLIN, DDTCNews – Ekonom peraih Penghargaan Nobel Joseph E. Stiglitz menyebut Irlandia sebagai tetangga yang buruk karena 'mencuri' penerimaan pajak dari sesama negara anggota Uni Eropa.

Joseph E. Stiglitz menuturkan rezim pajak yang berlaku di Irlandia memiliki dampak signifikan terhadap hilangnya potensi penerimaan pajak dari negara anggota Uni Eropa. Pasalnya, sistem yang dijalankan Irlandia membuka ruang pengalihan laba dari perusahaan multinasional.

“Sebagian besar penerimaan pajak yang didapat Irlandia adalah 'hasil pencurian' penerimaan pajak dari tetangganya negara anggota Uni Eropa," katanya, dikutip pada Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Menurutnya, terdapat kekurangan dalam rezim pajak yang dianut Irlandia. Dia menjelaskan sistem tersebut mampu mengalihkan banyak pendapatan dari negara lain.

Namun, pada saat yang bersamaan, pemerintah Irlandia hanya mendapatkan sedikit penerimaan dari pengalihan laba tersebut. Hal ini terjadi karena tarif rendah yang diberlakukan pemerintah, khususnya untuk PPh badan dengan tarif 12,5%.

"Uni Eropa harus mengatasi masalah ini," ujarnya.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sementara itu, Komisioner Eropa Bidang Ekonomi Paolo Gentiloni mengatakan proposal Amerika Serikat (AS) mengenai penerapan pajak minimum global sebesar 21% menjadi instrumen yang akan menguntungkan Uni Eropa.

Menurutnya, proposal tersebut akan meningkatkan desakan adanya perubahan kebijakan perpajakan di Uni Eropa. Pasalnya, Uni Eropa menghadapi kesulitan internal saat hendak melakukan konsolidasi kebijakan pajak.

Aturan menyebutkan perlu adanya dukungan suara bulat jika menyangkut kebijakan perpajakan. Oleh karena itu, Irlandia memiliki posisi politik yang kuat dalam menetapkan kebijakan perpajakannya meskipun rentan digunakan sebagai instrumen pengalihan laba perusahaan multinasional.

"Kami memiliki aturan suara bulat tentang perpajakan. Saya cukup optimistis dorongan global ini akan memungkinkan kami untuk mengatasi kesulitan internal," ungkapnya seperti dilansir independent.ie. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024