AUSTRALIA

Negara Ini Dapat Setoran Pajak Rp8,84 Miliar dari Netflix

Vallencia | Rabu, 18 Mei 2022 | 19:00 WIB
Negara Ini Dapat Setoran Pajak Rp8,84 Miliar dari Netflix

Ilustrasi. (foto: the costa rican times)

CANBERRA, DDTCNews - Perusahaan penyedia layanan streaming online, Netflix melaporkan telah membayar pajak senilai AU$868.000 atau sekitar Rp8,84 miliar kepada Pemerintah Australia pada tahun lalu.

Juru bicara Netflix menyatakan pajak tersebut tidak memperhitungkan pendapatan dari pelanggan Netflix di Australia. Sebab, tagihan pada pengguna Netflix Australia dilakukan entitas perusahaan yang berbasis di Belanda.

"Kami telah menyampaikan laporan keuangan kami sesuai kebutuhan," katanya, dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Dalam laporannya kepada Komisi Sekuritas dan Investasi Australia, Netflix mencetak laba AU$1,5 juta setelah pajak pada 2021. Sementara itu, pendapatan kotornya mencapai US$30,7 juta atau naik 49% dari tahun sebelumnya.

Netflix menyatakan telah memperoleh keuntungan dari pemberlakuan lockdown akibat Covid-19 pada tahun lalu. Apalagi, beberapa tayangan juga ramai ditonton masyarakat seperti Squid Game, Bridgerton, dan Ozark.

Telsyte’s 2021 Australian Entertainment Subscription Study menyatakan Netflix sebagai raksasa penyedia streaming video memiliki sekitar 6 juta pelanggan lokal. Dengan memperhitungkan harga paket AU$11 hingga AU$20 per bulan, Netflix diperkirakan meraup AU$850 juta.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Seperti dilansir smh.com.au, Netflix Australia pertama kali membuka kantor pada 2019. Perusahaan ini kemudian menciptakan beberapa program lokal seperti Clickbait dan Byrons Baes yang banyak diminati pelanggan.

Secara global, Netflix telah kehilangan 200.000 pelanggan untuk pertama kalinya dalam 1 dekade sehingga mengalami rugi hingga AU$54 miliar. Untuk menaikkan jumlah pelanggan, Netflix berencana menawarkan skema berlangganan yang lebih murah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP