PAKISTAN

Negara Ini Bebaskan Pajak Penghasilan untuk Sektor IT dan Freelance

Vallencia | Selasa, 01 Maret 2022 | 17:00 WIB
Negara Ini Bebaskan Pajak Penghasilan untuk Sektor IT dan Freelance

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan resmi memberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan untuk perusahaan teknologi informasi (information technology/IT) dan pekerja lepas.

Perdana Menteri Imran Khan menyebut beberapa reformasi untuk memfasilitasi sektor IT dan pekerja lepas sudah disetujui. Dia menambahkan insentif yang diberikan berupa pembebasan pajak sebesar 100% selama 5 tahun.

“Pembebasan pajak keuntungan modal 100% akan diberikan untuk investasi di perusahaan rintisan teknologi informasi,” katanya dikutip dari profit.pakistantoday.com.pk, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selama ini, lanjut Khan, sektor IT telah mengalami pajak berganda. Hal tersebut dikarenakan pemajakan terjadi tidak hanya pada tingkat bisnis, tetapi juga tingkat individu saat keuntungan dibagikan kepada pemegang saham.

Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pembebasan pajak sebesar 100% kepada sektor IT dan pekerja lepas. Insentif ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut.

Sebagaimana yang tercantum dalam dokumen resmi, pembebasan pajak untuk perusahaan IT dan pekerja lepas akan diberikan selama 5 tahun. Pelaksanaannya dimulai sejak April 2022 dan diatur melalui amandemen UU Pajak Penghasilan 2001.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kesungguhan pemerintah dalam mendukung sektor IT juga dibuktikan dengan memberikan kemudahan dalam arus valuta asing. Pemerintah akan memperkenalkan akun Specialized Foreign Currency (FCY) bagi perusahaan IT dan pekerja lepas.

Pemerintah berharap sektor IT terdorong untuk mengirimkan valuta asing mereka ke Pakistan. Selain itu, pemerintah juga berharap investasi asing di Pakistan terus meningkat sehingga menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track