PMK 66/2023

Natura dan Kenikmatan pada 2022 Dikecualikan dari Objek PPh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2023 | 08:57 WIB
Natura dan Kenikmatan pada 2022 Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023. Seperti ditegaskan dalam Pasal 4 PMK 66/2023, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu menjadi salah satu kelompok yang dikecualikan dari objek PPh. Perinciannya diatur dalam lampiran.

“Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022. [Dengan batasan] diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa,” demikian salah satu poin lampiran huruf A PMK 66/2023 yang memuat daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

PMK 66/2023 memberikan definisi dari pegawai sebagai berikut (ditulis sesuai dengan beleid tersebut)

Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam sektor pemerintahan.

Seperti diketahui, perubahan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) PPh yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 baru diundangkan pada 20 Desember 2022.

Sesuai dengan PP 55/2022, kendati ketentuan terkait dengan natura ini berlaku sejak tahun pajak 2022, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja baru mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Adapun atas penghasilan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, masih sesuai dengan PP 55/2022, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.

Namun, dengan keluarnya PMK 66/2023, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengecualikan pengenaan PPh atas seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022. Pemerintah memasukkannya dalam kelompok natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Adapun PMK 66/2023 diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2023. Simak ‘Kemenkeu Akhirnya Terbitkan PMK Soal Perlakuan Pajak Natura’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak