Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023. Seperti ditegaskan dalam Pasal 4 PMK 66/2023, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu menjadi salah satu kelompok yang dikecualikan dari objek PPh. Perinciannya diatur dalam lampiran.
“Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022. [Dengan batasan] diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa,” demikian salah satu poin lampiran huruf A PMK 66/2023 yang memuat daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.
PMK 66/2023 memberikan definisi dari pegawai sebagai berikut (ditulis sesuai dengan beleid tersebut)
Seperti diketahui, perubahan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) PPh yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 baru diundangkan pada 20 Desember 2022.
Sesuai dengan PP 55/2022, kendati ketentuan terkait dengan natura ini berlaku sejak tahun pajak 2022, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja baru mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023.
Adapun atas penghasilan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, masih sesuai dengan PP 55/2022, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.
Namun, dengan keluarnya PMK 66/2023, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengecualikan pengenaan PPh atas seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022. Pemerintah memasukkannya dalam kelompok natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Adapun PMK 66/2023 diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2023. Simak ‘Kemenkeu Akhirnya Terbitkan PMK Soal Perlakuan Pajak Natura’. (kaw)