KEBIJAKAN PAJAK

Natura Bisa Dibiayakan, DJP Akan Hati-Hati Tentukan Definisi Biaya 3M

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Januari 2023 | 15:00 WIB
Natura Bisa Dibiayakan, DJP Akan Hati-Hati Tentukan Definisi Biaya 3M

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah akan memerinci ketentuan terkait dengan biaya natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan atas natura dan kenikmatan yang diberikan akan diatur secara hati-hati sehingga pengenaan pajak natura terlaksana secara adil.

"Kami tentukan secara hati-hati. Isu keadilan dan kepantasan akan menjadi tolok ukur dalam menentukan batasan, termasuk batasan dari 3M ini," katanya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Suryo mencontohkan pemberi kerja yang memberikan fasilitas berupa olahraga golf kepada karyawan. Apabila karyawan mendapatkan fasilitas golf yang tidak terkait dengan upaya untuk memperoleh penghasilan maka fasilitas tersebut tidak dapat dibiayakan.

"Kami definisikan pelan-pelan. Namanya 3M itu kan mencari, memperoleh, memelihara. Bagaimana kami mendefinisikan itu? Nanti kita lihat. Saya tidak bisa buru-buru, kami mesti mendefinisikan karena treatment-nya berbeda," ujar Suryo.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, biaya imbalan berupa natura dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sepanjang natura tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Bagi karyawan yang menerima, imbalan dalam bentuk natura tersebut merupakan objek PPh dan terutang pajak sesuai dengan ketentuan umum.

Meski ditetapkan sebagai objek pajak, terdapat beberapa jenis natura dan kenikmatan yang tetap dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu.

Kemudian, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Dalam RPMK, natura dan kenikmatan yang akan dikecualikan dari objek PPh antara lain bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah