ADMINISTRASI PAJAK

Olahraga Padel Bisa Bebas Pajak Natura, Perhatikan Batasannya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 November 2025 | 19.00 WIB
Olahraga Padel Bisa Bebas Pajak Natura, Perhatikan Batasannya
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pengunjung mencoba bermain Padel di lapangan contoh yang hadir di pameran industri olahraga Indonesia Sport Facility Expo (Isfex) 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/11/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan fasilitas olahraga, termasuk padel, dari pemberi kerja untuk pegawai dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang memenuhi batasan yang ditetapkan.

Kring Pajak menyatakan fasilitas olahraga yang tidak termasuk natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh hanyalah atas fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif.

“Untuk lebih detailnya termasuk pengecualian natura dan/atau kenikmatan dari objek PPh, silakan lihat Peraturan Menteri Keuangan 66/2023,” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (28/11/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, fasilitas olahraga yang dikecualikan dari objek PPh ialah fasilitas olahraga selain olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/atau olahraga otomotif.

“[Fasilitas olahraga yang dikecualikan dari objek PPh] juga harus diterima atau diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun,” bunyi Lampiran A nomor 5 PMK 66/2023/

Sebagai informasi, natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara umum, UU HPP mengatur hanya 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja.

Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Natura dinilai berdasarkan nilai pasar.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Fasilitas yang disediakan oleh pemberi dapat bersumber dari aktiva milik pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.