METERAI ELEKTRONIK

Muncul Kasus e-Meterai Palsu, Peruri Ungkap Modusnya

Dian Kurniati | Jumat, 12 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Muncul Kasus e-Meterai Palsu, Peruri Ungkap Modusnya

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri meminta masyarakat untuk mewaspadai keberadaan meterai elektronik (e-meterai) palsu.

Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki mengatakan telah ditemukan kasus penipuan dalam penjualan e-meterai. Menurutnya, terdapat e-meterai yang teridentifikasi palsu karena sudah pernah digunakan oleh orang lain.

"Hal ini tentu akan merugikan pembelinya karena meterai yang dibeli menjadi tidak bisa digunakan," katanya, dikutip pada Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Fajar menuturkan keberadaan e-meterai palsu berpotensi merugikan negara dan masyarakat karena e-meterai merupakan suatu tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik.

Dia menjelaskan modus yang digunakan penipu biasanya dengan cara meminta dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai dalam format Word. Padahal, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan e-meterai hanya dapat berupa format PDF.

Masyarakat pun diminta waspada jika menemukan penjual e-meterai yang meminta dokumen dalam bentuk selain PDF karena dicurigai barangnya tidak asli.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Fajar menilai pembelian e-meterai sebaiknya dilakukan langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce. Beberapa distributor resmi yang terdaftar Peruri di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma.

Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retail resmi. Melalui PMK 133/2021, diatur harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp10.000 untuk tiap meterai.

Sementara itu, harga yang dijual oleh retail dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Para pengguna e-meterai juga diimbau mevalidasi setelah membeli e-meterai untuk memastikan keaslian produk. Hal itu penting dilakukan jika masyarakat menerima dokumen dengan e-meterai dari pihak yang lain.

Cara mengecek keaslian e-meterai dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya memindai menggunakan aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi PDF reader atau mengunggahnya pada website verifikasi PDF milik Peruri di https://verification.peruri.co.id/.

"Perkembangan teknologi digital sangat membantu kami dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam pembayaran pajak atas transaksi elektronik melalui pengenaan bea meterai, tapi kita harus tetap waspada karena pelaku kejahatan akan selalu ada," ujar Fajar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas