GUNA menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi, pemerintah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Meterai elektronik ini diatur dalam Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2024.
Berdasarkan PMK 78/2024, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Dalam mendistribusikan meterai elektronik, Perum Peruri bekerja sama dengan distributor. Lantas, apa yang dimaksud sebagai distributor?
Mengacu pada Pasal 1 angka 16 PMK 78/2024, distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.
Sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.
PMK 78/2024 mengharuskan Perum Peruri menyediakan meterai elektronik untuk distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Penyediaan meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit (penyetoran bea meterai di muka).
Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 20 ayat (1) PMK 78/2024. Kualifikasi yang harus dipenuhi distributor meliputi:
Sesuai dengan namanya, distributor harus menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum. Adapun distributor menjual meterai elektronik dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik.
Sementara itu, pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai distributor meterai elektronik dapat disimak dalam PMK 78/2024.
