TIPS PAJAK

Cara Top Up Deposit Mesin Teraan Meterai Digital Via Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 09 Desember 2025 | 17.00 WIB
Cara Top Up Deposit Mesin Teraan Meterai Digital Via Coretax DJP

BEA meterai adalah pajak atas dokumen. Dokumen yang dikenakan bea meterai, meliputi: (i) dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan (ii) dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pelunasan bea meterai tidak hanya dilakukan dengan menggunakan meterai tempel dan meterai elektronik. Lebih luas dari itu, pelunasan bea meterai juga dapat dilakukan menggunakan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan menteri keuangan.

Salah satu jenis meterai dalam bentuk lain adalah meterai teraan. Merujuk Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2024, meterai teraan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.

Untuk dapat menggunakan meterai teraan, wajib pajak harus mengajukan permohonan izin kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Namun, tidak sembarang wajib pajak dapat mengajukan izin tersebut. Simak Apa Itu Mesin Teraan Meterai dan Meterai Teraan?

Adapun permohonan izin penggunaan meterai teraan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak yang telah memiliki mesin teraan meterai digital. Setelah memperoleh izin pembuatan meterai teraan maka wajib pajak harus melakukan deposit ke kas negara sebelum membuat meterai teraan.

Sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) PMK 78/2024, deposit tersebut dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) senilai Rp15 juta atau kelipatannya. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menambah (top-up) saldo deposit mesin teraan meterai digital via coretax.

Persyaratan

Sebelum melakukan top-up, ada 2 hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Pertama, wajib pajak telah memiliki izin LA.16-01 (AS.16-01) Izin Pembuatan Meterai Teraan. Simak Izin Pembuatan Meterai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Via Coretax DJP

Kedua, wajib pajak telah melakukan pembayaran atas Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) 411611-201 yang akan ter-prepopulated pada formulir saat pengajuan permohonan penambahan saldo deposit mesin teraan meterai digital.

Untuk melakukan pembayaran dengan KAP-KJS 411611-201 – Deposit Mesin Teraan Digital, wajib pajak dapat membuat kode billing secara mandiri. Caranya, pada halaman utama coretax masuk ke menu Pembayaran dan submenu Layanan Mandiri Kode Billing.

Pada halaman Verifikasi Identitas Wajib Pajak, cek ulang identitas Anda. Apabila sudah benar maka klik Lanjut. Pada halaman Pilih KAP-KJS, pilih KAP KJS 411611-201 Bea Meterai-Deposit Mesin Teraan Digital serta pilih periode dan tahun pajak yang sesuai, lalu klik lanjut.

Pada halaman Unduh Kode Pembayaran, masukkan jumlah deposit yang ingin Anda tambahkan. Selanjutnya, klik Unduh Kode Billing dan lakukan pembayaran.

Permohonan Penambahan Saldo Deposit

Apabila Anda sudah melakukan pembayaran, masuk (login) lagi ke coretax. Pada halaman utama coretax, pilih menu Layanan Wajib Pajak, submenu Layanan Administrasi, dan pilih Buat Permohonan Administrasi.

Selanjutnya, pilih jenis layanan AS.16 Izin Pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, atau Percetakan dan kategori sub-layanan AS.16-13 LA.16-13 Permohonan Penambahan Deposit Mesin Teraan Meterai, lalu klik Simpan.

Setelah nomor kasus terbentuk, klik submenu Alur Kasus untuk menginput formulir permohonan secara detail. Sejumlah kolom akan terisi otomatis oleh sistem. Gulir halaman menuju bagian saldo Akun 411611-201.

Klik ikon pensil pada tabel saldo akun 411611-201 dan sistem akan menampilkan pop-up window Data Pembayaran. Pada kolom Jumlah Pembayaran yang Digunakan, input nilai penambahan saldo deposit yang ingin digunakan, lalu klik Simpan.

Pada bagian Permohonan Top-Up Saldo, sistem akan menyediakan tabel data mesin teraan meterai digital yang Anda miliki. Pilih mesin teraan yang akan Anda tambahkan depositnya, lalu lakukan penambahan deposit.

Caranya, tekan ikon pensil pada data mesin teraan digital yang Anda ingin tambahkan depositnya. Lalu isi jumlah penambahan deposit yang diinginkan pada kolom Jumlah (harus kelipatan Rp15 juta) dan klik Simpan.

Pastikan total Jumlah penambahan deposit pada seluruh mesin teraan digital yang diinginkan sesuai dengan nilai kolom Jumlah Pembayaran yang Digunakan pada tabel Saldo Akun-411611-201. Gulir halaman ke bawah, ke bagian Dokumen Keluar-CTAS.

Klik tombol Create PDF untuk membuat dokumen permohonan penambahan deposit dan lengkapi kolom-kolom yang bertanda bintang, lalu klik Simpan. Selanjutnya, tanda tangani dokumen dengan mengklik tombol Sign.

Tanda tangani dokumen dengan menggunakan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang Anda miliki, lalu klik Simpan. Apabila seluruh bagian formulir telah terisi, klik tombol Submit dan Lanjut. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi Kasus Ditutup. Selesai Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.