SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan layanan konsultasi kepada salah satu wakil wajib pajak badan terkait dengan pelunasan bea meterai atas dokumen berupa cek.
Mubarak, selaku direktur dari wajib pajak badan, menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki beberapa dokumen cek yang belum digunakan. Sayangnya, cek tersebut telah dibubuhi bea meterai berdasarkan tarif lama.
“Saya telah berkonsultasi dengan pihak bank, dan menurut mereka hal ini bisa diajukan permohonan ke kantor pajak terdekat,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Jumat (22/8/2025).
Petugas pajak dari KP2KP Sinjai Arfian menjelaskan tarif bea meterai telah berubah sejak 2021. Bila masih terdapat cek yang belum digunakan, tetapi sudah ditempeli meterai tarif lama maka wajib pajak dapat melakukan pelunasan selisih kurang bayar sesuai dengan tarif yang berlaku saat ini.
“Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2021, pelunasan dapat dilakukan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau kode billing dengan kode akun pajak 411611-100, dan disertai keterangan nomor seri cek,” tuturnya.
Setelah melakukan pelunasan, lanjut Arfian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cap bukti pelunasan selisih bea meterai ke KPP Pratama Bulukumba dengan melampirkan dokumen cek yang akan diberi cap serta bukti setoran pajak.
“Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pelayanan selanjutnya akan melakukan verifikasi atas pembayaran tersebut. Setelah itu, kantor pajak akan membubuhkan cap bukti pelunasan selisih bea meterai pada dokumen cek,” ujarnya.
Arfian juga mengimbau wajib pajak tidak ragu mengakses layanan perpajakan. Apabila mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban pajak, wajib pajak dapat bertanya melalui WhatsApp kantor atau langsung datang ke KP2KP Sinjai.
“Semua layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” katanya. (rig)