PERGUB DKI 34/2022

Mulai September, Bayar BPHTB di DKI Jakarta Harus Lewat Aplikasi Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 09 September 2022 | 16:30 WIB
Mulai September, Bayar BPHTB di DKI Jakarta Harus Lewat Aplikasi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) harus dilakukan melalui aplikasi e-BPHTB seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 34/2022.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub DKI 34/2022, wajib pajak membayar dan melaporkan BPHTB yang terutang melalui sistem e-BPHTB. Simak juga, “Cara Bikin Akun e-BPHTB di DKI Jakarta

"Pembayaran BPHTB secara langsung ke tempat pembayaran, baik melalui kasir bank maupun real time gross settlement, dan pelaporan SSPD BPHTB secara manual masih dapat dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak berlakunya pergub ini," bunyi Pasal 18 Pergub DKI 34/2022, dikutip pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Sebagai informasi, Pergub DKI 34/2022 telah diundangkan pada 3 Agustus 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan demikian, pembayaran BPHTB sudah harus dilakukan lewat e-BPHTB sejak awal September 2022.

Sistem e-BPHTB dapat diakses melalui laman ebphtb.jakarta.go.id. Sistem tersebut dapat menghitung besaran BPHTB yang harus dibayar setelah memperhitungkan pengenaan, pengurangan, keringanan, hingga fasilitas pembebasan yang diberikan.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan secara sistem, wajib pajak membuat kode pembayaran secara mandiri. Setelah itu, wajib pajak bersangkutan melakukan pembayaran pada kanal-kanal yang disediakan.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah kode bayar diterbitkan. Jika tidak, kode pembayaran akan kedaluwarsa dan wajib pajak harus membuat kode pembayaran baru untuk melunasi BPHTB.

Tanggal pembayaran BPHTB yang diakui ialah tanggal saat wajib pajak melakukan pembayaran dan mendapatkan pengesahan dari bank penerima pembayaran.

Perlu dicatat, terdapat beberapa kondisi yang membuat wajib pajak tidak perlu membuat kode pembayaran antara lain apabila tidak ada BPHTB yang harus dibayar karena pengenaan BPHTB sebesar 0%.

Kemudian, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Lalu, adanya fasilitas pembebasan pembayaran BPHTB sebesar 100% dan apabila objek dikecualikan dari BPHTB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan