PER-24/PJ/2021

Mulai Berlaku, Aturan Baru Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Januari 2022 | 19:15 WIB
Mulai Berlaku, Aturan Baru Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi

Salinan PER-24/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak kembali menerbitkan peraturan baru mengenai pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021. Beleid yang berlaku sejak masa pajak Januari 2022 ini menggantikan PER-23/PJ/2020. Dengan demikian, PER-23/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk memberikan ruang penyesuaian atas kode objek pajak penghasilan serta untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak …, perlu menganti peraturan [PER-23/PJ/2020],” bunyi penggalan pertimbangan dalam PER-24/PJ/2021.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Dalam Pasal 2 ditegaskan pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Kemudian, mereka harus melaporkan kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh unifikasi.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut pph sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

Baca Juga:
Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Dalam peraturan terdahulu masih ada formulir kertas.

Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 2 ayat (5), pemotong/pemungut PPh dapat melakukan pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Pemotong/pemungut PPh juga dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tambahan.

“Pemotong/pemungut PPh … dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh unifikasi yang telah disampaikan, untuk 1 atau beberapa jenis PPh di dalamnya,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (6) beleid yang ditetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 28 Desember 2021 tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Jumat, 05 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri di Perusahaan yang Sama, Masing-Masing Dipotong PPh 21?

Rabu, 03 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan