KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Mulai 2022, Penumpang LN Boleh Bawa Minuman Beralkohol Hingga 2,25 L

Dian Kurniati | Rabu, 10 November 2021 | 13:45 WIB
Mulai 2022, Penumpang LN Boleh Bawa Minuman Beralkohol Hingga 2,25 L

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan barang bawaan penumpang berupa minuman mengandung etil alkohol dari luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan bea dan pajak dalam rangka impor. Per 2022 mendatang, volume minuman beralkohol yang boleh dibawa penumpang naik menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter, dari sebelumnya hanya 1 liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021 mengubah sejumlah kebijakan dan peraturan impor. Beleid itu memasukkan barang bawaan penumpang berupa minuman beralkohol sebagai barang yang dikecualikan karena tidak dilakukan untuk kegiatan usaha.

"Pengecualian terhadap impor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha berupa minuman beralkohol sebagai barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri," bunyi Pasal 50 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Dalam lampiran IV, dijelaskan pengecualian itu diberikan atas barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri berupa minuman beralkohol paling banyak 2.250 mililiter per orang. Minuman beralkohol tersebut di antaranya bir yang terbuat dari malt dan minuman fermentasi (wine) dari buah anggur segar.

Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang berupa minuman beralkohol tersebut mengubah salah satu poin dalam Permendag 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pasal 27 Permendag 20/2014 mengatur setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan kecuali untuk konsumsi pribadi dengan volume maksimal 1.000 mililiter per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 mililiter.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Pada penumpang yang membawa barang bawaan dalam jumlah wajar atau batasan jumlah yang telah ditetapkan, tidak diwajibkan untuk membayar kewajiban pabean dan cukai serta pungutan pajak lainnya. Fasilitas tersebut hanya berlaku untuk barang yang dikonsumsi sendiri, bukan untuk barang dagangan.

"Pengecualian...mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," bunyi beleid tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Henry Siahaan 04 Oktober 2022 | 22:23 WIB

Apakah batas 2,25l juga berlaku buat minuman beralkohol ump wiskey,rum, brandy ( yg kadar alkoholnya 35-40 %)

Dmx 15 Agustus 2022 | 11:03 WIB

Halo.. mau nanya ini aturan permendag udah ada.. tp pmk nya katanya belum turun. jadi beacukai di bandara masih ngacu ke pmk semua jadi banyak kebinungan dilapangan. Jelas nya nanya kemana dan acuan aturan nya yg mana? Tks

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah