KEBIJAKAN CUKAI

Jadi Sorotan AS, Indonesia Kenakan Cukai Lebih Tinggi atas Minol Impor

Muhamad Wildan
Jumat, 11 April 2025 | 17.00 WIB
Jadi Sorotan AS, Indonesia Kenakan Cukai Lebih Tinggi atas Minol Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Amerika Serikat (AS) melalui US Trade Representative (USTR) mempertanyakan tarif cukai yang diberlakukan oleh Indonesia atas minuman beralkohol impor.

Sebab, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) impor dikenai cukai dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan MMEA yang diproduksi di dalam negeri.

"Rezim cukai Indonesia saat ini mengenakan cukai dengan tarif yang lebih tinggi pada MMEA impor ketimbang minuman beralkohol lokal," tulis USTR dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Merujuk pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 160/2023, MMEA impor dengan kadar alkohol di atas 5% hingga 20% dikenai cukai senilai Rp53.000 per liter. MMEA produksi domestik dengan kadar alkohol yang sama dikenai cukai hanya senilai Rp42.500 per liter.

"Tarif cukai untuk MMEA impor tercatat 24% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif untuk MMEA produksi dalam negeri," tulis USTR dalam laporannya.

Selanjutnya, MMEA impor dengan kadar alkohol di atas 20% hingga 55% dikenai cukai dengan tarif Rp152.000 per liter, sedangkan MMEA dalam negeri dengan kadar alkohol yang sama dikenai cukai senilai Rp101.000 per liter.

"Untuk minuman dengan kandungan alkohol tinggi, cukai 52% lebih tinggi untuk MMEA impor dibandingkan dengan MMEA dalam negeri," sebut USTR.

Khusus untuk MMEA dengan kadar alkohol sampai dengan 5%, baik MMEA impor maupun MMEA dalam negeri dikenai cukai dengan tarif yang sama, yakni senilai Rp16.500. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.